berita narkoba

Berita Nasional Narkoba

Kamis, 29 November 2012

Soal IU PHHK PT TPL di Tele dan Tarutung, Periksa Oknum Camat Dolok Sanggul


Doloksanggul, bnn
Aparat penegak hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Prov Sumatera Utara (Sumut), hingga kini belum menuntaskan kasus penandatanganan IU PHHK  (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) PT TPL tahun 2011 di Penataan Lokasi Sektor Tele dan Tarutung oleh oknum Camat Doloksanggul, RJ Simamora, yang membawa malapetaka di Humbahas.


Penyebab tenggelamnya kasus tersebut diduga akibat kongkalikong antara Pengusaha dan Pe-nguasa.
Menanggapi permasalahan itu, sejumlah wartawan Humbahas di Doloksanggul, hari Kamis, 01 Nov. 12, sepakat untuk meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar mengusut dan memeriksa oknum Camat RJS, sehingga masalah antara masyarakat dan pihak pengusaha di Humbahas dapat segera terselesaikan.

Pasalnya, hak masyarakat berupa tanah warisan diklaim oleh pengusaha sebagai milik mereka. Padahal dari keterangan tokoh masyarakat Saitnihuta yang dilengkapi dengan berkas, oknum Camat Doloksanggul RJS membubuhkan tanda tangannya  di Berita Acara tertanggal 8 Agustus 2011 SPT SPT NO 094/629/SPT/HH/2011.

Hal itu dianggap oleh masyarakat luas sebagai tindakan menjual kampungnya sendiri kepada orang lain. Dengan begitu, masyarakat Desa Lumban Humisar, Panindian, Sosor Silom, dan Lumban Matio Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, akan kehilangan tanah milik wa-risannya ratusan hektar, termasuk patung dan kuburan nenek moyang mereka.

Ironisnya, di dalam Berita Acara tersebut hanya ada tanda tangan oknum Camat RJS dari 10 Camat yang ada di Kabupaten Humbahas. Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan sendiri tidak bertanda tangan di Berita Acara tersebut. Sebab itu diduga kuat ada konkalikong antara oknum Camat RJS dengan pihak pengusaha, sehingga masyarakat sangat curiga dengan kebijakan Camat RJS.
Sesuai penyampaian aspirasi masyarakat Saitnihuta yang dirugikan kepada pers, mereka sangat mendambakan keadilan dan berharap aparat hukum dapat segera menindak oknum Camat RJS.

“Apabila diperlukan masyarakat Saitnihuta siap jadi saksi dan akan memberikan lampiran Berita Acara Perkara sebagai bukti di pengadilan,” ujar seorang tokoh  masyarakat Saitnihuta.
Menindaklanjuti permasalahan itu, warga yang keberatan telah mencoba mengklarifikasi ke Camat RJS, namun dia mengelak dengan mengatakan:

“Saya hanya meluruskan.” Tetapi yang menjadi pertanyaan masyarakat ialah, bila Camat RJS memang meluruskan persoalan itu “Mengapa dia menanda tangani IU PHHK di Berita Acara? Hal itu kan kurang puas de-ngan jawabannya!” Akibatnya, sejumlah warga telah membubuhkan tanda tangan membuat Surat Keberatan atas tindakan oknum Camat RJS. Surat itu segera akan diajukan sebagai pelaporan ke pihak yang berwajib.

Warga desa menghujat oknum Camat RJS sebagai penipu yang  membohongi rakyat.
Meski begitu, sejumlah tokoh masyarakat juga mencurigai keterlibatan beberapa oknum pejabat Humbahas yang lain. “Barangkali setelah diproses, semua akan terungkap. Hal itu sudah kami paparkan secara tertulis, karena di dalam berkas ada juga oknum pejabat Humbahas yang turut serta menanda tangani IU PHHK HT tahun 2011 itu,” tutur seorang tokoh masyarakat.  (mantap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan meninggalkan pesan Anda.

Berita Nasional Narkoba