berita narkoba

Berita Nasional Narkoba

Selasa, 20 November 2012

Melaporkan Penganiyaan Oknum PT SP Mengapa Polres Pelalawan Borgol Daud Hadi?


Pelalawan, bnn
Berawal dari pengaduan Daud Hadi ke Mapolsek Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, bulan September tahun 2009 atas penganiayaan dirinya yang dilakukan oknum PT Serikat Putra (PT SP), laporan itu kemudian malah menjadi bumerang bagi Daud Hadi. Sehingga, sejak 1 Maret 2012, Daud meringkuk di Lapas Pekanbaru, tanpa surat penahanan Kejaksaan dan tanpa pemberitahuan kepada keluarganya.

Memantau kasus tersebut hingga ke kediaman keluarga Daud Hadi di desa Sialang Godang, Kec. Bunut, kerabat dekat Daud mengatakan, kerabatnya itu dianiaya oleh oknum Asisten  PT SP  pada bulan September 2009. "Giginya patah, sepeda motornya dirusak, dan ada bekas luka di kedua kakinya yang masih ada sampai sekarang," ujar sumber yang takut dan minta agar identitasnya jangan dikorankan.
Pasalnya, kata sumber, bisa jadi sudah ada kerjasama dengan pihak PT SP. Sebab ketika melapor ke Mapolsek Bunut, sama sekali tidak ditanggapi.

Bahkan ketika Daud ngotot sambil menunjukkan bukti-bukti bekas penganiyaan dan meneruskan laporan itu ke Mapolres Pelalawan, juga tidak ditanggapi dengan alasan pengaduan Daud itu mengada ada. "Laporan di Polsek tidak ditanggapi, kemudian di tingkatkan laporannya ke Mapolres juga tidak digubris, tetapi akhirnya si pelapor (Daud Hadi, red) masuk sel dengan tuduhan mencuri Sawit PT SP yang lahannya hingga kini masih berstatus bermasalah dengan masyarakat setempat," tutur sumber.

Menyusul laporannya mentok di Polres Pelalawan dalam waktu yang cukup lama, maka Daud Hadi pun minta bantuan  ke Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia melalui surat bernomor: 165/RI-SRT/IV/2011 tanggal 13 April 2011 dan ke Komnasham Indonesia Jl Latuharhary N0.48 Menteng Jakarta Pusat, dengan alasan pengaduannya tidak ditanggapi oleh pihak berwajib setempat. Maka, mewakili lembaga-lembaga  di Jakarta itu, datanglah seseorang bernama Sabarudin yang diutus membantu membongkar masalah tersebut.

Komnasham akhirnya menyurati/melaporkan kasus itu ke Kabid Propam Polda Riau melalui surat tertanggal 18 April 2011 Nomor: 998/K/PMT/IV/2011, yang ditandatangani oleh Jhony Nelson Simanjuntak, SH (Komisioner) atas nama Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. Surat itu dikirim Komnasham dengan dasar laporan korban yang tidak ditanggapi Polsek Bunut dan Polres Pelalawan. Anggota Propam Polda Riau yang menangani kasus pengaduan itu adalah AKP  Efrizon.

Atas Laporan tersebut di atas, gayungpun bersambut, dan surat perihal permintaan keterangan  No: B/16/IV/2011/Reskrim Pangkalan Bunut tertanggal 21 April 2011 pun dikirim kepada Daud Hadi bin Ahmad Harun di Desa Sialang Godang. Masalah Polsek Bunut menolak pengaduan Daud Hadi itupun diperiksa ulang dan dilakukan pada hari Jumat, 22 April 2011, Jam 09.00 WIB di ruangan Reskrim Polsek Bunut.

Kemudian, menurut sumber, sekitar akhir April 2011 itu Daud dijemput oleh Satpam PT Serikat Putra dengan alasan Ombudsman menunggu di Polres. Namun, setiba di tempat tujuan, dikatakan Ombudsman sudah kembali ke Jakarta. Lalu pada bulan Juli 2011, pihak PT SP mengajak damai dan Daud disuruh kerja sesuai skillnya dengan syarat mencabut pengaduannya dan tidak boleh ikut campur masalah sengketa lahan dengan masyarakat. "Namun Daud tetap pada pendiriannya sama seperti ungkapannya di Polres," ujar sumber.

Seluruh kerabat dan keluarga dekat Daud kecewa dan sangat sedih, begitu pada tanggal 30 Des 2011 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di Jl Lintas Timur Lubuk Terap dekat SPBU, Daud Hadi ditangkap polisi tanpa pakaian dinas dan tidak menunjukkan tanda pengenal. Daud langsung dibawa dan dijebloskan di Rutan Polsek Sorek tanpa diproses sidik maupun lidik. "HPnya pun disita, dan seluruh kerabat Daud yakin tindakan polisi itu semena-mena," tegas sumber.

Keesokan paginya,  31 Des 11, barulah Daud digelandang ke Polsek Bunut. Di situ, Daud dituding sebagai pelaku pencurian kelapa sawit milik PT SP. Tetapi Daud mengatakan dia tidak pernah merasa melakukan itu dan tidak pernah mengakui perbuatan tersebut. Daud mengatakan, pada tanggal 30 Des 2011 dia menerima Surat Perintah Penangkapan dari Aiptu Zulkarnaen, tetapi dia merasa itu rekayasa sehingga dia tolak. Menurut Daud, ujar sumber bnn, Berita Acara Pemeriksaan Penangkapan itu tidak ditanda tangani Daud dengan alasan surat itu cacat hukum dan melanggar Pasal 18,19 dan 21 KUHAP.

Sementara itu, pihak kepolisian menangkap Daud Hadi atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT SP. Atas pengakuan Daud Hadi, tutur sumber, dia memang mengambil setengah karung dan dibawanya ke motornya. Tetapi dia melakukannya bukan untuk dimiliki, namun agar kasus penganiayaan terhadap dirinya dan pengrusakan sepeda motornya terungkap. Sumber juga menambahkan, dalam pemeriksaannya Daud sempat mengungkapkan uneg-unegnya,

 "Koq aneh ya! Kalau masyarakat yang melapor kurang ditanggapi, tapi jika perusahaan yang melapor itu cepat ditanggapi." Dan, ketika ditanya petugas, Daud mengakui bahwa dia termasuk pengurus GEMA (Gerakan Masyarakat) yang mana lahan mereka (masyarakat) masih dalam sengketa dengan pihak PT SP. Dan lahan tersebut, papar sumber,  hingga saat ini diduga masih berstatus lahan bermasalah. Hingga berita ini diturunkan, bnn belum berhasil mengonfirmasi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (tim bnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan meninggalkan pesan Anda.

Berita Nasional Narkoba