berita narkoba

Berita Nasional Narkoba

Rabu, 28 November 2012

KPU Minahasa Korupsi Dana Media Centre?



Tondano, bnn
Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Minahasa untuk media center disinyalir bermasalah. Hal tersebut muncul ketika sejumlah kritik berkembang di berbagai media yang beroperasi di kabupaten itu, baik media cetak harian, electronik, hingga media cetak nasional, harian dan tabloid. Pasalnya,
dalam penyaluran anggaran dinilai kurang jelas atau KJ.

Bermula dari kesepakatan antara pihak KPU dan para wartawan, bahwa untuk dana peliputan bagi media center dianggarkan Rp 700.000 per media, dan implementasi awalnya berjalan lancar. Namun ketika pencairan dilakukan, para wartawan yang menerima dana sebesar Rp 700.000 disodori dua lembar kwitansi kosong oleh Bendahara KPU Minahasa. Wartawan media nasional SKM Buser, Romy Tangkere, mengatakan kepada bnn dia sudah menanyakan makna realisasi kwitansi kosong yang dinilai-nya menabrak aturan itu? “Apalagi dana yang dicairkan itu kan dana negara, jadi torang  (kita, red) harus tahu ada apa dan mengapa itu dilakukan,” tutur Romy.

Dengan peristiwa itu, Romy sepakat bila pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, turun tangan dan memanggil para oknum KPU yang terlibat di dalam kasus itu.
Pantauan bnn atas kasus tersebut mengungkapkan, ternyata tak hanya Romy Tangkere yang meminta kepada Kejari Minahasa untuk turun tangan, tapi sejumlah wartawan yang malu namanya dikorankan juga membenarkan tanda tangan kwitansi kosong itu.

Mereka malah menantang bnn untuk mempublikasikan peristiwa itu. Pasalnya, tutur para wartawan tersebut, secara diam-diam ternyata ada sebuah media yang sebetulnya tidak tercantum di media center, tapi pembayaran kontraknya cukup besar dan sangat berbeda dengan pembayaran yang sudah disepakati sejak awal. “Itu kan tabrak aturan, jadi torang  musti tahu ada apa di belakang aturan kwitansi kosong itu. Soalnya kalau dibiarkan, bisa-bisa torang samua pe nama ta iko (semua nama kita akan terlibat) di kasus itu,” tegas seorang korsponden harian nasional.

Anehnya lagi, kata para wartawan itu, tiba-tiba setelah tiba saatnya pembayaran dana media, jumlah dana yang disepakati per media tersebut secara variatif berubah jumlahnya, sehingga dikomplain para awak media. Dan, dari KPU Kabupaten Minahasa, muncul aturan baru yakni dana media yang seharusnya sebesar Rp 700.000 per media, disunat berdasarkan kehadiran (absen) dan bukti tayang.

Padahal, sama sekali tidak ada kontrak atau MOU seperti itu antara pihak KPU Minahasa dan para insan pers. Atas dasar itulah sejumlah wartawan minta agar Kejari Minahasa untuk turun tangan, karena disinyalir ada penyimpangan dana negara di KPU Minahasa. “Itu bukan hanya anggaran untuk media center, tapi semua mata anggaran harus dimonitor, apalagi nilainya diduga terbilang milyaran rupiah.

Atas pertanyaan bnn via telepon genggam Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, melalui Sekretaris KPU Minahasa, Herwin JH Malonda MPd, hari Minggu, 11 Nov 2012, membantah keras tudingan korupsi di media centre KPU Minahasa tersebut. “Adanya kwitansi kosong untuk pembayaran dana media itu tidak benar. Dan, mengenai aturan, silakan Anda tanyakan langsung ke Ke-tua KPU, sebab dia yang lebih tahu itu,” tegas Herwin Malonda.  (ape)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan meninggalkan pesan Anda.

Berita Nasional Narkoba