berita narkoba

Berita Nasional Narkoba

Kamis, 22 November 2012

Awas! Anomali Penyebaran Gelap Narkoba Tersingkap Rute Baru Narkoba Ke NKRI


BEKERJA sama dengan kepolisian negara sahabat, Polisi Diraja Malaysia dan Polisi Timor Leste, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 8.689,2 gram sabu dari 10 orang tersangka yang sanggup menerobos barikade penjagaan di sejumlah pintu masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI.

Direktur Bidang Penindakan BNN, Brigjen Pol. Dr Benny Mamoto, mengatakan kepada pers di Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, hari Selasa, 11 Sept 2012, dari pengungkapan tersebut tersingkap bahwa para anggota sindikat narkoba internasional kini membuka rute-rute baru penyebaran barang laknat itu ke wilayah NKRI.

Menurut Brigjen Mamoto, ada barang haram yang dibawa kurir berkewarganegaraan Indonesia dari Iran ke India. Kemudian, sang kurir melanjutkan penerbangan ke Singapura menuju Dili, ibu kota negara tetangga, Timor Leste. Dari situ, baru dia masuk ke Atambua, kota perbatasan terdepan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk masuk ke Jakarta lewat  Bandara El Tari, Kupang, ke Bandara Soekarno-Hatta. "Jalur ini memang pengamanannya kurang ketat, makanya mereka pilih jadi alternatif perubahan rute. Lalu, dari Jakarta barulah sang kurir serah terima barang untuk dibawa ke Medan, Bandung, dan berbagai tempat lain di Indonesia," papar Mamoto.

Sebelum kasus itu tersingkap, tutur Benny Mamoto, jalur yang biasa ditempuh para sindikat pengedar narkoba itu ialah melalui Malaysia menuju Batam baru kemudian ke Bandara Polonia, Medan, atau langsung menuju sejumlah bandara besar yang ada di Indonesia. "Tetapi karena di rute lama tersebut pengamanannya cukup ketat, maka sindikat narkoba itu pun mengubah jalur dan membangun sejumlah rute baru menuju bandara-bandara kecil yang ada di daerah Indonesia bagian timur. "Jika biasanya mereka langsung ke bandara-bandara internasional, kali ini sindikat narkotika itu membuat rute baru. Mereka berputar dulu dan masuk ke bandara-bandara kecil di timur untuk mengelabui kita," ujar Brigjen Benny Mamoto.

Kisah penangkapan ribuan gram sabu itu, diawali pada hari Rabu, 8 Agst 2012, ketika  dua orang pelaut, ES dan HS, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) menerima paket dua buah koper berisi sabu dari seorang berkewarganegaraan Nigeria.

Kedua kurir itu diperintahkan membawa koper tersebut ke Kupang untuk diberikan pada seorang berinisial SA. Lalu dari SA koper berisi sabu diatur pengedarannya ke Jakarta melalui jalur darat dari Kupang.
Menurut Brigjen Mamoto, dari penelusuran kasus itu, para petugas berhasil meringkus 10 tersangka yang bertugas sebagai kurir penyelundupan, yakni ES, HS, SA, HS, G, R, C, HJ, HWN dan WY. "Mereka ditangkap di tempat berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus dengan sistem control delivery, tutur Benny Mamoto.

***

HANYA beberapa hari dari kasus Kupang itu, Kepolisian Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengungkap dua kasus berturut-turut yang berbau anomali rute penyebaran narkoba ke NKRI. Hari Jumat siang, 10 Agst 2012, atau dua hari setelah kasus Kupang itu terbongkar, Polresta Manado menangkap dua warga negara asing (WNA) Afrika Selatan (Afsel) yang membawa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 6 (enam) kilogram.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Amran Ampulembang di Manado, hari Jumat malam, 10 Agst 2012, mengatakan kepada bnn, kedua tersangka adalah sepasang WNA asal Afsel. “Mereka tiba di Manado hari Jumat Siang menggunakan Silk Air, transit dari Singapura,” kata Ampulembang.

Begitu info tentang kedua kurir barang haram itu masuk ke Mapolresta Manado, tutur Kombes Ampulembang, langsung saja tim buser narkoba ditugaskan membongkar kasus tersebut. Bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Sam Ratulangi, Manado, kasus itupun terungkap.

Dan, tidak hanya sampai di situ, pengembangan yang terus menerus dilakukan Polda Sulut, tiga hari setelah pasangan asal Afrika Selatan itu tertangkap, berhasil pula memborgol dua warga negara Amerika Serikat, Hoofman Douglas Jay (49) dan Gregory Crown Rothman (48) di Kota Bitung, sekitar 60 km sebelah utara timur laut Manado.  "Kedua WN AS itu ditangkap petugas kami ketika sedang menikmati hiburan sekaligus tertangkap tangan membawa narkoba jenis ekstasi dan ganja di Pub Hollywood di Kota Bitung ini," kata Kapolresta Bitung, AKBP Satake Bayu, kepada bnn di Bitung, hari Rabu 15 Agst 2012.

Menurut Satake, ketika diciduk kedua WN AS itu memiliki 20 butir ekstasi dan lintingan ganja. Semua barang bukti (BB) langsung disita, kemudian kedua tersangka digiring ke Mapolresta Bitung. Ketika berita ini diturunkan, AKBP Satake Bayu mengatakan, kedua warga asing itu sudah ditahan dan sedang diperiksa. "Mereka ditangkap hari Selasa malam, 13 Agustus 2012. Namun keduanya minta agar dihindarkan dari liputan pers," ujar Satake.

Kedua tersangka WNA AS itu akan dijerat UU Narkotika Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. "Denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar," tutur Satake.

Dan, pada hari Rabu, 12 Sept 2012, kurir narkoba WN Thailand ditangkap ketika sedang membawa narkotika jenis heroin oleh aparat Bea Cukai, Bandara Sam Ratulangi, Manado. Kedua penyebar barang laknat itu langsung diserahkan ke Mapolda Sulut dan diperiksa secara intensif.

Mencari kejelasan tentang kasus tersebut, bnn berbincang dengan salah seorang petinggi BNN di Kantor Pusat BNN Cawang, Jakarta Timur, akhir September 2012. Dia mengatakan, kasus yang menghadirkan BB 2,2 Kg heroin itu sudah pasti dijaga dengan hati-hati. "Soalnya itu heroin kelas wahid, sehingga pasti barang impor. Dan, dengan begitu, kesimpulan BNN tentang terjadinya perubahan rute penyebaran narkoba di NKRI sangat tepat karena sudah terbukti. Lantas yang paling mengenaskan, sedang ditelusuri tuntas ada orang-orang penting di Sulut yang ikut bermain dengan barang haram itu," tegas sumber bnn  yang minta identitasnya tidak dipublikasi. (wen/sab/ape/ martidu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan meninggalkan pesan Anda.

Berita Nasional Narkoba