berita narkoba
Berita Nasional Narkoba
Selasa, 20 November 2012
Browse » Home
» Korupsi Tambang Mangan TTU Ikut Terlibatkah si Rambut Putih?
» Korupsi Tambang Mangan TTU Ikut Terlibatkah si Rambut Putih?
»
nasional
» Korupsi Tambang Mangan TTU Ikut Terlibatkah si Rambut Putih?
Location : Home »
berita
,
narkoba
,
nasional
» Korupsi Tambang Mangan TTU Ikut Terlibatkah si Rambut Putih?
Korupsi Tambang Mangan TTU Ikut Terlibatkah si Rambut Putih?
Kefamenanu, bnn
Drs. Gabriel Manek, MSi, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) periode 2005-2010, diperiksa intensif oleh Jaksa Pidana Khusus (Japidsus), Frengky M. Raja, SH, hari Rabu siang, 25 Juli 2012. Manek diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu kasus korupsi tambang mangan di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU. Sedangkan mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU, Lodovikus Sila, SH, telah ditetapkan sebagai tersangka
Pihak Kejaksaan Negeri TTU juga sudah memeriksa 5 orang saksi lainnya selain Gabriel Manek. Kelima saksi itu adalah staf pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU. "Kemarin saya sudah memeriksa Drs. Gabriel Manek, MSi. Dia diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu sepak terjang anak buahnya, Lodovikus Sila, SH, yang mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU," ujar Frengky Raja kepada pers, hari Kamis siang, 26 Juli 2012.
Menurut Frengky, Manek diperiksa intensif karena dia yang menandatangani izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi yang diajukan Sila. Hingga hari Rabu, 25 Juli 2012, Manek sudah diperiksa sebanyak dua kali. Tentang modus dugaan korupsi itu, menurut Frengky, sebagaimana sesuai aturan yang berlaku maka izin KP eksplorasi hanya dikantongi oleh pengusaha tambang, apabila sebelumnya dia sudah mendapatkan izin KP penye-lidikan umum.
"Tetapi ternyata aturan itu diabaikan dan dilanggar oleh Sila. Dia langsung mengajukan izin KP eksplorasi atas nama pengusaha tertentu kepada Bupati Manek untuk ditandatangani dan diterbitkan menjadi izin KP eksplorasi," tutur Frengky.
Maka, dengan melanggar ketentuan itu, berarti kewajiban pengusaha tambang seperti membayar iuran-iuran dan uang jaminan Rp 100 juta `dilenyapkan' secara sengaja. "Selain itu, kewajiban pengusaha tambang untuk menyodorkan peta wilayah tambang, izin pendirian perusahaan yang dikukuhkan oleh notaris, serta laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit, tidak dilampirkan. Terbukti semuanya serba instan dan langsung jadi dalam sekejap," ujar Frengky Radja.
Dari pemeriksaan secara maraton, penerbitan izin KP eksplorasi `karbitan' itu, diduga dilakukan terhadap 82 pengusaha tambang. "Rinciannnya, izin KP eksplorasi 63 orang, izin KP rakyat (perseorangan) 19 orang, dan izin KP pengangkutan dan penjualan 28 orang," tegas Frengky.
Persoalannya, tambah Frengky dalam nada bertanya, bila tahu hal itu melanggar aturan, mengapa Drs. Gabriel Manek, M.Si selaku Bupati TTU berani pasang badan menandatangani dan menerbitkan izin KP eksplorasi itu?
"Pertanyaan itulah yang terus kami dalami dalam penyidikan. Apakah perbuatan melawan hukum itu juga sengaja dilakukan dan diketahui oleh mantan Bupati TTU itu?" kata Frengky Raja. (alkos/sula)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan meninggalkan pesan Anda.