Pengedar Narkoba: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIK, didampingi Plt Kasat Resnarkoba AKP MT Aritonang SH dan Kanit Lidik (1 dan 2 kiri), hari Senin, 22 Okt 12, di ruang Satresnarkoba Mapolres Jl MH Thamrin Rantauprapat, memperlihatkan BB narkoba jenis ganja dan sabu serta para tersangka yang tertangkap.
(Foto: dok bnn/cs)
Rantauprapat, bnn
Wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu (Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara) termasuk daerah transit dan gudangnya Narkoba. Sejak awal Oktober 2012 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres itu berhasil mengungkap 6 kasus narkotika, 2 kasus jenis tanaman (ganja) dan 4 sabu. Dari 6 kasus tersebut, Polres Labuhanbatu menangkap
9 tersangkanya, kini ditahan di sel polisi anti narkoba bersama ratusan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIK, didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kasat Resnarkoba, AKP MT Aritonang SH, dan Kanit Idik, Aipda Sabam Aruan, mengungkapkan ke 6 kasus itu di ruang Satresnarkoba hari Senin, 22 Okt 12, di Jl MH Thamrin Rantauprapat.
Tersangka Hasan Basri Simanungkalit alias HBS, (26 tahun) dan Taufik Siregar alias TS (34), ditangkap hari Kamis, 18 Okt 12, di Jalan Lintas Telukpinang, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan barang bukti (BB) ganja 1 kilogram. “Ketika meringkus tersangka HBS dan TS yang terlibat kasus ganja seberat 1 kilogram itu, petugas menggunakan teknik penyelidikan under cover buy atau cara pembelian terselubung atau menya mar sebagai pembeli,” tutur Hirbak.
Kemudian, tersangka Juni Aswin Daulay alias JAD alias Awi (29) tertangkap gara-gara membawa ganja kering sebanyak 12 bungkus besar seberat 330 gram. Pengembangan kasus menghasilkan penangkapan teman tersangka Pangihutan Hasibuan alias PH (23) dengan BB ganja kering 1 bungkus besar, tidak disebut beratnya.
“Tersangka Sahrian alias Sa (39) ditangkap hari Sabtu, 06 Okt 12, dengan BB ganja kering siap edar 1 bungkus. Menyu sul lagi hari Senin, 15 Okt 12, polisi menangkap tersangka Edi Prayoga alias EP alias Lomo (32), lantaran kedapatan membawa ganja 1 bungkus dan sabu seberat 0,10 gram atau 1 jie,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Kemudian tersangka pemilik sabu, ZSH (23), bersama Dana Supria alias DS alias Dana (22) dan Kamaluddin Hasibuan alias KH alias Kamal (40), ditangkap hari Jumat, 19 Okt 12, di lingkungan Aekmatio Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan BB sabu 2 bungkus kecil seberat 0,91 gram. (cs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan meninggalkan pesan Anda.