berita narkoba
Berita Nasional Narkoba
Selasa, 04 Desember 2012
Browse » Home
Location : Home »
» Perusahaan Black List Merajai Tender Pejabat ULP Bengkalis Diduga Kongkalikong
Perusahaan Black List Merajai Tender Pejabat ULP Bengkalis Diduga Kongkalikong
Bengkalis, bnn
Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan peng airan (BM-P) di lingkungan kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis pada peng-umuman pemenang pelelangan nomor: 005/PPL/POKJA.1/2012, menjadi pergunjingan rekanan kontraktor dan masyarakat. Pasalnya,
paket-paket yang telah siap untuk ditenderkan kepada pengguna barang/jasa menuai kontroversi dan kacau balau, mulai dari pelelangan umum sampai pada tahap pengumuman pemenang.
Penulusuran bnn menemukan banyak kejanggalan pada paket-paket pelelangan tahun anggaran 2012 tersebut, dengan dugaan kuat terdapat indikasi persaingan tidak sehat di antara para peserta lelang dan perwujudan strategi kongkalikong dari penyelenggara lelang dengan Ketua ULP Aulia, dan ibu Nila Kesuma, ST selaku Ketua Pokja 1.
Situasi dan kondisi pelelangan itu dinilai telah melanggar ketentuan Lembaran Dokumen Peng-adaan (LDP) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010, Pasal 118 Nomor 1. Pada PP itu dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/Jasa, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan dilaporkan secara pidana. Dan, dikatakan pada huruf (a) dan (b) Menimbang: a. Bahwa Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif, sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan pu-blik.
Untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana dimaksud, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas, dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tata Nilai Pengadaan Bagian Pertama pada prinsip-prinsip pe-ngadaan telah cukup dijelaskan pada pasal 5, yakni harus efisien, efektif, transparan, dan terbuka.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, harus mematuhi etika yang melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk tercapainya proses lelang pengadaan yang profesional dan mandiri. Ketua ULP dan Ketua Pokja 1 memutuskan pemenang pelelangan tersebut tidak transparan. Pada awalnya pihak ULP melakukan evaluasi administrasi perusahaan PT maupun CV pengguna penyedia barang dan jasa.
Soalnya, di antara penyedia barang dan jasa, ada perusahaan (PT dan CV) yang masuk dalam daftar hitam (black list) yang dikeluarkan dari bagian program Kantor Bupati ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis dengan alasan wanprestasi pada tahun anggaran 2011. Untuk itu, sangat perlu dipertanyakan, mengapa salah satu perusahan (PT) yang sudah diumumkan ada dalam daftar hitam, bisa lolos evaluasi dengan menggunakan NPWP dan alamat perusahaan yang berbeda dengan perusahaan yang ada dalam daftar hitam itu. Perusahaan tersebut, a-khirnya menjadi pemenang.
Ketika dikonfirmasi bnn, Ketua Pokja 1 Ibu Nila Kesuma ST, mengatakan: “Ada kesalahan, ketika kami mengumumkan pemenang atas dasar hasil rapat bersama Sekda. Jadi silakan pertanyakan langsung kepada Sekda tentang perusahaan (PT) tersebut yang tidak jadi di blacklist dengan alasan tidak jelas,” ujar Nila Kesuma.
Lalu, siapakah dalang dari pemenang paket tersebut hingga sulit tersentuh hukum? Anehnya lagi, perusahaan yang ada di dalam daftar hitam tersebut malah beruntun dijadikan pemenang lelang pada pengumuman tahun 2012. Padahal, pada paket le-lang pekerjaan tahun 2011, banyak pihak tahu bahwa PT tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya.
Makanya, di antara peserta lelang, lahir berbagai bentuk pergunjingan yang arahnya menu-ding adanya intervensi pejabat ULP. “Mereka benar-benar diskriminatif, sehingga hanya PT itu saja yang menang. Tak mungkin itu bisa terjadi, kalau tak terjadi intervensi kekuasaan dalam memutuskan pemenang,” tutur seorang peserta lelang, yang sudah bertahun-tahun ikut serta menjadi peserta lelang.
Sehubungan dengan adanya beberapa temuan serta konfirmasi bnn dari para narasumber yang layak dipercaya, maka indikasi kecurangan pada pelaksanaan pelelangan di ULP Kabupaten Bengkalis itu, nampaknya perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak penegak hukum. Pasalnya, kasus itu berkaitan langsung dengan uang negara, sehingga diperlukan pemeriksaan dan penyidikan lanjut untuk meluruskan permasalahan tersebut. Bila benar terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, segeralah proses sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kita kini memiliki fondasi dalam membangun tata cara pemerintah yang baik (good governance).
Para aparat hukum seyogyanya segera menanggapi permasalahan melanggar hukum itu secara serius, agar: 1. Tercapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa. 2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa. 3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung sehingga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa. 4. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Dengan begitu, permasalahan di ULP Kabuptaen Bengkalis tersebut, harus segera diselesaikan agar dampak negatif dari penyakit korupsi yang menggerogoti negeri ini bisa dituntaskan juga dari daerah-daerah. (ilmy)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan meninggalkan pesan Anda.