berita narkoba

Berita Nasional Narkoba

Rabu, 21 November 2012

Grasi Gembong Narkoba dan Kasus Novi Amelia: UU Narkotika Kehilangan Taring??


PEMBERIAN grasi kepada gembong narkoba internasional oleh Presiden SBY, dan tindakan hukum yang diambil pihak kepolisian menyusul kasus model cantik Novi Amelia, mengundang cibiran bibir dan pertanyaan masyarakat luas bahkan protes.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, mengatakan kepada pers usai acara penandatanganan  MoU Deradikalisasi dengan LDII di Ketileng, Semarang, hari Minggu, 14 Okt 2012, bahwa ia protes dan mengaku sangat kecewa dengan sikap Presiden SBY yang begitu mudah memberikan grasi kepada gembong narkoba internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid.
"Saya sangat kecewa dengan adanya pemberian grasi itu meskipun hal tersebut merupakan hak prerogratif Presiden yang tidak bisa diganggu gugat," kata Said.

Sesungguhnya dia berharap Presiden SBY menolak rekomendasi dari Mahkamah Agung untuk memberikan grasi dengan hak preogratif yang dimiliki presiden. "Betapa bahagianya saya kalau beliau (Presiden) tidak memberikan grasi," tegas Said.

Menurut dia, hukuman mati memang dibenarkan jika kejahatan yang dilakukan sudah masuk kategori merusak kemanusiaan dan merusak kehidupan. Hukuman potong tangan dan kaki juga bisa dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang sudah merusak kehidupan.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai keputusan Presiden SBY memberikan grasi itu mengandung keganjilan yang melahirkan berbagai dugaan negatif di tataran publik. "Pertama itu dinilai akan menghilangkan efek jera. Organisasi kejahatan narkoba internasional akan terus merangsek ke Indonesia untuk mengembangkan sel-sel jaringannya hingga ke pelosok daerah," ujar Bambang dalam perbincangan pers di Jakarta, hari Sabtu, 13 Okt 2012.

Bahaya kedua, tutur Bambang, itu dinilai akan menghancurkan moral aparat penegak hukum di lapangan. Nantinya, para petugas akan merasa kerja kerasnya sia-sia, karena para penjahat narkoba tidak diganjar hukuman setimpal. "Kalau moral aparat hancur, persoalannya menjadi sangat serius," kata politisi Partai Golkar itu.

Meski demikian, Bambang berharap pemberian grasi Presiden SBY kepada sejumlah gembong narkoba, tidak ada kaitannya dengan kegiatan pengumpulan dana untuk bertarung pada Pemilu 2014 mendatang, ataupun akibat tekanan para mafia narkoba. "Namun saya khawatir organisasi kejahatan narkoba sudah menyusup ke tubuh birokrasi negara," ujar Bambang.

Gembong narkoba internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid, lolos dari vonis hukuman mati berkat grasi Presiden SBY. Hukumannya kini menjadi penjara seumur hidup. Padahal, Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati buat Deni. Putusan itu dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

***

KASUS narkoba yang juga mengundang pertanyaan masyarakat, ialah kasus model cantik, Novi Amilia, yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, hari Kamis, 11 Oktober 2012. Dari hasil tes urine terhadap Novi Amelia, polisi menyatakan perempuan ayu berusia 25 tahun dan berbodi aduhai itu dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan mengkonsumsi minuman keras.

Meski begitu, menjawab pertanyaan pers, Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari,  Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khoiri, hari Sabtu, 13 Oktober 2012, mengatakan, polisi menemukan kesulitan menjerat Novi Amilia dengan pasal dalam undang-undang nomor 35 tentang Narkotika. Pasalnya, sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan Polsek Taman Sari,  ternyata tidak cukup untuk menjerat Novi dengan pasal UU Narkotika. "Makanya, saat ini, kami baru bisa menjerat tersangka dengan pasal pelanggaran lalu lintas," tutur AKP Khoiri.

Menurut Khoiri, andaikan kasus Novi akan dikaitkan dengan UU Narkotika, maka dia hanya bisa dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU tentang Narkotika yang berbunyi: "korban penggunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi."

Tetatpi jika kasus Novi dijerat dari sisi kecelakaan lalu lintas, tegas AKP Khoiri, maka jelas dia bisa dikenai 2 pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yakni pasal 106 dan pasal 310. "Dua pasal itu mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan. Ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta," kata Khoiri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, secara terbuka mengatakan kepada pers di Jakarta, hari Jumat, 12 Okt 2012, petugas kepolisian menemukan indikasi bahwa Novi yang mengemudikan mobil tersebut tidak mengenali dirinya. Ini diduga akibat pengaruh dari ekstasi dalam jumlah yang banyak, sehingga Novi tidak mampu menjaga konsentrasi saat mengemudi kendaraan itu. Makanya ketika peristiwa itu terjadi, Novi yang mengemudikan mobil Honda Jazz merah tersebut hanya mengenakan pakaian dalam.

Mengendarai mobil Honda Jazz bernomor polisi B-1864-POP dari arah Kota menuju Harmoni, Novi kemudian berputar di Jembatan Ketapang pada hari Kamis, 11 Okt 2012, sebelum menabrak tujuh orang tersebut. Saat berputar belok kanan, Novi menabrak tukang kopi yang  menggunakan sepeda, kemudian menabrak tukang siomay. Seorang petugas kepolisian, Aiptu Sugiyanto yang hendak membantu korban juga ikut tertabrak.

Dan, Novi tidak menghentikan kendaraan, malah mobilnya melaju dan menabrak beberapa pejalan kaki dan pengendara sepeda motor, termasuk satu anggota kepolisian lainnya, Brigadir Kepala Suyatno. Novi baru menghentikan kendaraannya setelah menabrak dua mikrolet, M-12 jurusan Senen-Kota dan M-08 Tanahabang-Kota.

Saat berita ini diturunkan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan tujuh korban yang tertabrak. Mobil Novi rusak di bagian depan sebelah kiri akibat menabrak sebuah mikrolet, dan ketika berita ini diturunkan Novi masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. (wen/ronma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan meninggalkan pesan Anda.

Berita Nasional Narkoba