berita narkoba

Berita Nasional Narkoba

Kamis, 29 November 2012

Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dua Tersangka Belum Juga Tertangkap


Doloksanggul, bnn
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur (Pbr N) siswi kelas III SD di Desa Aeknauli II, Kecamatan Pollung, Kab Humbang Hasundutan (Humbahas), Prov Sumatera Utara, yang terjadi pada  bulan Juli 2012, hingga berita ini naik ke meja redaksi belum terungkap dan pelaku belum tertangkap juga.


Nasib tragis yang dialami korban diduga dilakukan oleh Jl (17) dan KL (16) yang masih berstatus pelajar dan penduduk Desa Aeknauli II, serta masih tetangga korban. Kronologis peristiwa bermula saat orangtua korban pergi mengurus E-KTP ke kantor Camat Pollung.

Situasi itu dimanfaatkan oleh kedua tersangka dengan memaksa korban berbuat asusila, melampiaskan nafsu bejat mereka, dengan mengancam dan melarang korban memberitahukan kepada siapapun. Namun ketika hendak membuang air kecil, korban yang notabene masih di bawah umur, merasa kesakitan se-hingga menimbulkan kecurigaan orang tuanya.

Orang tua korban langsung menanyakan apa yang terjadi pada korban, dan korban menceritakan semua yang terjadi. Tetapi ketika orang tua korban mencari tersangka di rumahnya masing-masing, keduanya sudah melarikan diri.

Kepada bnn  hari Kamis, 01 Nov 12, di kantor PWH (Persatuan Wartawan Humbang) di Kota Dologsanggul, keluarga korban mengatakan bahwa mereka mengharapkan agar aparat hukum di Humbahas dapat segera menangkap kedua tersangka.

Peristiwa itu sendiri telah dilaporkan ke Polsek Pollung. “Berkasnya pun sudah di-limpahkan ke Polres Humbahas,” tutur Kapolsek Pollung, AKP J. Butarbutar.

Memenuhi permintaan keluarga korban, bulan September silam, bnn mengkonfirmasikan hal itu ke Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP V. Sibarani SH. Dan, dia mengatakan, kasus itu sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan. “Kami kemudian sudah menetapkan bahwa tersangka melarikan diri keluar kota. Untuk itu, kami telah upayakan pencarian dan penelusuran jejak kedua tersangka,” kata Sibarani. Hari Senin, 08 Okt 12, bnn kembali mengonfirmasikan kasus itu kepada Kapolres Humbahas, AKBP Heri Sulismono.

Menurut Heri, sesuai dengan visi-misi Polres Humbahas menciptakan keamanan yang kondusif di Humbahas, maka untuk kasus tersebut diupayakan langkah langkah untuk menangkap pelaku. “Untuk itu, kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dengan pers untuk menelusuri  kasus ini,” ujar Kapolres Humbahas.

PWH berharap agar Polres Humbahas bisa segera menangkap kedua pelaku, kemudian me-mroses sesuai hukum yang berlaku. Kasus itu te-lah melanggar KUHP pasal 290 ayat 1,2,3  tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sehingga para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.      
                                                                                  
Selain itu, yang memberatkan kedua tersangka ialah pelanggaran terhadap  UU NO 22/2003 tentang Perlindungan anak yang dapat diancam sampai 15 tahun penjara. Atas penjelasan keluarga korban, kedua tersangka diduga melarikan diri ke arah Pekanbaru Riau. Diharapkan tim Polres Humbahas dapat menangkap pelaku, sehingga Kamtibmas di Kabupaten Humbang Hasundutan bisa kondusif dan aman.

Untuk membantu polisi, sejak berita ini ditetapkan turun, bnn melakukan kordinasi dengan sesama Perwakilan dan Biro di beberapa Provinsi dan Kabupaten. Diharapkan melalui kordinasi itu, kedua tersangka bisa segera tertangkap (mantap).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan meninggalkan pesan Anda.

Berita Nasional Narkoba