berita narkoba

Berita Nasional Narkoba
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 November 2012

Dakwah Menerobos Kehidupan 'Punkers'


BISA jadi yang terlintas di pikiran Anda adalah pengamen dengan rambut ala suku Mohawk Indian, gerombolan anti kemapanan, penikmat narkoba, bahkan para anarkis di jalan-jalan raya kota besar, bila kuping Anda disuguhi kata anak punk! Tapi, terlepas dari stigma di atas, di salah satu sudut Kota Jakarta, terdapat puluhan punkers yang memilih dakwah sebagai orientasi pergerakannya. Punk Muslim, sebuah komunitas punk yang bermarkas di Jalan Swadaya, Pulogadung, Jakarta Timur. Tambahan kata Muslim pada nama komunitas itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sejak berdirinya komunitas tersebut, mereka berkomitmen akan membawa Islam sebagai jalur utama dalam segala bentuk kegiatan mereka.

Makanya mereka tak mau disebut sebagai anggota, tapi lebih memilih disebut penghuni Punk Muslim. Kendati dari sisi penampilan, mereka tidak berbeda dengan punkers lain yang biasa kita temui. Bercelana jeans kumal, hampir semuanya memakai kaos berwarna hitam bergambar cadas. Dan, gaya bicara mereka pun tak pernah serius. Baru kemudian setelah berkenalan dan berbincang lebih jauh, karakter mereka yang berbeda dari punkers pada umumnya akan tampak jelas.

“Punk Muslim ini pas seperti komunitas punk lainnya. Kita tetap membawa counter-culture yang sama, yaitu mendobrak kebiasaan lama, anti mainstream. Mungkin bedanya di sini adalah kita mengangkat ideologi Islam. Sederhananya seperti itu,” jelas salah satu penghuni Punk Muslim, Lutfi (27) seperti yang dilansir oleh detikRamadan, hari Sabtu, 28 Juli 2012.

Sementara punkers pada umumnya membawa ideologi anarkisme, punk muslim memilih untuk menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai pedoman pergerakannya. Lutfi menegaskan, komunitas ini ingin mengubah stigma negatif yang menempel pada punk jalanan atau lebih banyak disebut street punk. Ketika banyak pihak yang menilai street punk hanyalah sampah, punk Muslim memilih untuk merangkul mereka.

“Di sisi lain, teman-teman yang lain bilang street punk itu tidak ada, mereka cuma ikut-ikutan, cuma sampah, cuma menjelek-jelekkan punk, punk muslim merangkul mereka, memberikan penjelasan, bahwa teman-teman punk tidak harus melakukan apa yang dilakukan oleh street punk. Misalkan tidur di jalanan, berdekil-dekil di jalanan. Tidak harus seperti itu. Kita merangkul mereka, bukan menyumpahi mereka,” tuturnya.

***

  KENDATI dengan aliran musik punk, mereka membawakan pesan dakwah dalam lirik-liriknya. Mereka merasa ideologi anarkisme tak cocok bagi mereka yang muslim.

  “Kalau karya sama, bedanya ya di pesan dan liriknya. Kita semua ini muslim. Kalau kita muslim, ya Islamlah pedoman kami. Kalau mengangkat anarkisme, tidak nyambung juga. Kan kebanyakan komunitas punk di Indonesia membawa ideologi anarkisme. Karena kita muslim ya kita angkat Islam, akan bertabrakan terus kalau sama anarkisme,” lanjutnya.

Komunitas ini awalnya berbentuk band punk yang bernama Band Punk Muslim yang terdiri dari 10 orang personil. Ketika sang vokalis, Budi Choironi atau yang lebih akrab dipanggil teman-temannya dengan nama Buce meninggal dunia, para personil band lainnya memilih untuk melanjutkan perjuangan dakwah mereka. Buce menjadi sosok inspiratif dalam pergerakan komunitas ini.

“Buce itu juga ketua persaudaraan anak jalanan se-Indonesia. Setelah dia meninggal, ya sudah sekalian kita bikin komunitas. Jadi tidak hanya main band, tapi ada pergerakannya juga. Konsep yang ada sudah baik, kenapa nggak diterusin. Jadi ada komunitas, biar untuk mengajak teman-teman street punk yang ada di jalanan,” tutur pria yang ikut memprakarsai band dan komunitas punk Muslim.

  Komunitas punk Muslim saat ini sudah memiliki 50 orang penghuni. Sekitar 20 orang penghuni pria di antaranya tinggal di markas mereka di Pulo Gadung. Beberapa di antara mereka bergabung karena ada ajakan dari penghuni komunitas, ada juga yang atas keinginannya sendiri untuk datang ke markas. “Ya kita ngajak dan ada juga yang mereka tau ada punk Muslim terus bergabung. Ngajaknya ya dengan kita, kan mainnya di jalanan, pasti ketemu lalu ngobrol-ngobrol. Ayo main-main ke markas, ngopi-ngopi, ngrokok-ngrokok dan ngobrol santai dulu,” kata Lutfi.

Dia berkisah, dalam prosesnya tak mudah mengajak para penghuni punk Muslim untuk mengikuti pola kehidupan di dalam markas yang agamis. Karakter anak jalanan yang keras menjadi tantangan yang tak pernah usai, namun tak membuat para punggawa komunitas punk ini menyerah. “Ya memang mereka keras, tapi biarlah mengalir kita arahkan ke yang positif. Pasti ada kesulitan, tapi memang harus kita kasih contoh terus, kita usahakan agar mereka ikut pada budaya kita. Kita biasakan mereka dengan budaya yang punk Muslim bangun di markas. Kalau shalat ya shalat. Kalau mereka nggak ikut dulu, ya tidak apa-apa. Biarin aja, mereka ngliatin dulu,” ujarnya.

Kegiatan di markas Punk Muslim di Pulo Gadung, selain berlatih musik adalah mengaji, shalat berjamaah, dan tausiyah. Sementara untuk bulan Ramadhan ini, punk Muslim sedang bersiap untuk menggelar Pesantren Jalanan di daerah Ciputat pada 11-13 Agustus 2012. Sesuai dengan namanya, pesantren ini diperuntukkan bagi anak-anak jalanan.

“Insya Allah, kalau Ramadhan begini kita Tarawih, belajar membaca Al Quran, ya kalau bisa. Teman-teman di jalanan, sudah tua juga masih alif ba ta. Dan, belajarnya nggak bisa cepat seperti anak kecil. Iqra jilid satu bisa beberapa hari,” pungkas Lutfi.

Disusun kembali oleh Freddy Marbun. SH
dari sejumlah sumber pustaka.
FB: freddy.marbun@gmail.com

Korupsi Tambang Mangan TTU Ikut Terlibatkah si Rambut Putih?


Kefamenanu, bnn
Drs. Gabriel Manek, MSi, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) periode 2005-2010, diperiksa intensif oleh Jaksa Pidana Khusus (Japidsus), Frengky M. Raja, SH, hari Rabu siang, 25 Juli 2012. Manek diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu kasus korupsi tambang mangan di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU. Sedangkan mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU, Lodovikus Sila, SH, telah ditetapkan sebagai tersangka

Pihak Kejaksaan Negeri TTU juga sudah memeriksa 5 orang saksi lainnya selain Gabriel Manek. Kelima saksi itu adalah staf pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU. "Kemarin saya sudah memeriksa Drs. Gabriel Manek, MSi. Dia diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu sepak terjang anak buahnya, Lodovikus Sila, SH, yang mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU," ujar Frengky Raja kepada pers, hari Kamis  siang, 26 Juli 2012.

Menurut Frengky, Manek diperiksa intensif karena dia yang menandatangani izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi yang diajukan Sila. Hingga hari Rabu, 25 Juli 2012, Manek sudah diperiksa sebanyak dua kali. Tentang modus dugaan korupsi itu, menurut Frengky, sebagaimana sesuai aturan yang berlaku maka izin KP eksplorasi hanya dikantongi oleh pengusaha tambang, apabila sebelumnya dia sudah mendapatkan izin KP penye-lidikan umum.

"Tetapi ternyata aturan itu diabaikan dan dilanggar oleh Sila. Dia langsung mengajukan izin KP eksplorasi atas nama pengusaha tertentu kepada Bupati Manek untuk ditandatangani dan diterbitkan menjadi izin KP eksplorasi," tutur Frengky.

Maka, dengan melanggar ketentuan itu, berarti kewajiban pengusaha tambang seperti membayar iuran-iuran dan uang jaminan Rp 100 juta `dilenyapkan' secara sengaja. "Selain itu, kewajiban pengusaha tambang untuk menyodorkan peta wilayah tambang, izin pendirian perusahaan yang dikukuhkan oleh notaris, serta laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit, tidak dilampirkan. Terbukti semuanya serba instan dan langsung jadi dalam sekejap," ujar Frengky Radja.

Dari pemeriksaan secara maraton, penerbitan izin KP eksplorasi `karbitan' itu, diduga dilakukan terhadap 82 pengusaha tambang. "Rinciannnya, izin KP eksplorasi 63 orang, izin KP rakyat (perseorangan) 19 orang, dan izin KP pengangkutan dan penjualan 28 orang," tegas Frengky.
Persoalannya, tambah Frengky dalam nada bertanya, bila tahu hal itu melanggar aturan, mengapa  Drs. Gabriel Manek, M.Si selaku Bupati TTU berani pasang badan menandatangani dan menerbitkan izin KP eksplorasi itu?

"Pertanyaan itulah yang terus kami dalami dalam penyidikan. Apakah perbuatan melawan hukum itu juga sengaja dilakukan dan diketahui oleh mantan Bupati TTU itu?" kata Frengky Raja. (alkos/sula) 

Pemda Bengkalis Diminta Ungkap Kebohongan PT MAS !



PENGATURAN pada sektor agararia merupakan tulang pung-gung dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Para founding fathers negeri ini menegaskan hal itu dalam konstitusi kita, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
 
Makanya, pengaturan kebijakan agraria sejatinya bukan hanya mencakup masalah administrasi kepemilikan tanah saja, tetapi juga harus berorientasi pada pengaturan sumber-sumber agraria (air, bumi, dan ruang angkasa) serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Pasalnya, sumber-sumber itu  memiliki fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, apalagi dengan corak perekonomian masyarakat Indonesia yang agraris.

Persoalan yang kini kerap muncul ke permukaan media lokal dan nasional, di mana muncul konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha baik HGU, HPHTI, dan bentuk perizinan lainnya. Bila kita klasifikasikan, konflik-konflik agraria tersebut bersifat vertikal. Dan, terbukti bahwa konflik-konflik itu disebabkan adanya kekeliruan dalam pengaturan kebijakan, mulai dari pemberian izin, pelaksanaan amanat yang termaktub dalam izin serta pengawasan pelaksanaan izin tersebut.

Konflik agraria model ini secara umum ditengarai oleh kebijakan, yakni perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Lazimnya setiap perizinan seperti itu, mesti ada pengawasannya terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam keputusan perizinan itu. Dan hal tersebut harus diselesaikan oleh pemegang izin sebelum operasi perusahaan dimulai.

Namun, akibat terjadinya kekeliruan dalam pemberian izin dan lemahnya peran pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan yang termaktub dalam izin yang telah dikeluarkan itu, maka muncul berbagai masalah yang berpotensi melahirkan gerakan protes masyarakat terhadap negara secara massif dan struktural. Persoalan konflik agraria model ini selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
                                          
 ***
KASUS PT Meskom Agro Sarimas (PT MAS) yang bermitra dengan Koperasi Meskom Sejati versus masyarakat di Kabupaten Bengkalis pada Januari 2002 silam, hingga kini masih menimbulkan berbagai masalah dan belum mendapat perhatian serius baik dari perusahaan pemegang izin maupun pemerintah.

Masalah tersebut, antara lain proses perizinan yang disinyalir ada unsur kebohongan dalam membuat dasar pemberian izin, pendistribusian tanah seluas 2 ha kepada masing-masing anggota kelompok tani, pencemaran lingkungan, alokasi dana CSR/CD serta ketentuan-ketentuan lain yang diamanatkan baik dalam kese-pakatan bersama dan izin (HGU) tersebut.

Padahal, dasar diterbitkannya HGU untuk PT Meskom Agro Sarimas adalah perjanjian kerjasama antara Koperasi Meskom Sejati  dengan surat bernomor 006/KMS-S/I/2002 dan PT Meskom Agro Sarimas dengan surat bernomor 002/MAS-PB/I/2002 tertanggal 26 Januari 2002. Diduga dalam proses terjalinnya kerja sama itu terdapat kebohongan untuk memuluskan proyek tersebut, sehingga perlu kiranya segenap stakeholder bersama-sama meluruskan persoalan itu agar semangat konstitusi mengatur bidang agraria negeri ini dapat berjalan dengan baik.

Pengamatan tim bnn di lapangan mengungkapkan, perjanjian kerja sama antara Koperasi Meskom Sejati dengan PT Meskom Agro Sarimas itu merupakan bagian yang terpenting. Pasalnya, perjanjian kerja sama tersebut memuat beberapa hal yang sangat prinsip meliputi luas lahan, pola kemitraan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, waktu, biaya, serta kesepakatan-kesepakatan lainnya yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak.

Semestinya, pemerintah sigap dalam menyikapi permasalahan ini dengan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Perusahaan dan Masyarakat (dalam hal ini anggota Koperasi Meskom Sejati) guna mengidentifikasi, menginventarisasi masalah-masalah yang selama ini terjadi, serta melakukan rekonstruksi pada areal HGU PT Meskom Agro Sarimas, baik untuk menentukan tapal batas maupun penentuan lahan yang akan didistribusikan kepada masyarakat (anggota Koperasi Meskom Sejati).

***
  1. SEBAGAIMANA dijelaskan di atas bahwa konflik agraria yang ditengarai oleh perizinan pemerintah harus diselesaikan dengan kebijakan, karena berkaitan erat dengan pelaksanaan aturan-aturan yang telah ditetapkan pengawasan dan evaluasi dari izin tersebut. Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960, bahwa Hak Guna Usaha termasuk syarat-syarat pembe-riannya, demikian juga setiap peralihan dan pengha-pusan hak tersebut, maka harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19. Pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat: (1) adalah untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Repu-blik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pada ayat (2) dijelaskan, bahwa pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a) Pengukuran perpetaan dan pem-bukuan tanah. b) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut. c) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuk-tian yang kuat. Pada ayat (3) dijelaskan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dengan meng-ingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyeleng-garannya menurut pertimbangan Menteri Agraria.
Hal ini semestinya menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan pembenahan terhadap permasalahan antara masyarakat dengan PT Meskom Agro Sarimas serta meluruskan proses-proses yang dinilai ada unsur kebohongan, inkonstitusional, tidak melaksanakan prosedur yang telah diamanatkan, serta permasalah-an-permasalahan lain seperti pembuatan tapal batas, pendistribusian lahan milik masyarakat (anggota Ko-perasi Meskom Sejati), mengevaluasi tahapan pendis-tribusian dan hambatannya, pencemaran lingkungan, serta alokasi dana CSR/CD.

Bila itu dituntaskan, itulah langkah yang bijaksana dalam menyikapi masalah di bidang agraria saat ini. Masalah di bidang agraria kini mencuat menjadi masalah nasional, karena ketimpangan sosial yang dilahirkan kebijakan agraria kita yang keliru. Langkah kebijaksanaan tersebut mesti didukung oleh segenap stakeholder, perusahaan pemegang izin, pengurus dan anggota koperasi, serta masyarakat luas, agar mampu mewujudkan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi kita. Sudah saatnya kita berbenah sebelum segala sesuatunya terlambat. Penulis adalah wartawan tab bnn Biro Bengkalis, Riau, tinggal di Bengkalis.

KBT Seharusnya Lebih Dulu Ada dari KBB

    

Komite Independen Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KIP4 KBT), sungguh-sungguh kecewa dengan sikap DPRD Kabupaten Bandung yang dinilai telah mengingkari janji dan tidak menindaklanjuti kajian antara Tim Kecil KIP4 BT dengan Tim Kecil DPRD yang sebetulnya sudah sepakat merampungkan kelahiran Kabupaten Bandung Timur. Lantas apa sesungguhnya yang ada di balik perjuangan KIP4 KBT? Menyingkap tabir yang menutupi semua itu, wartawan bnn Deden kusdinar SP mewawancarai Ketua KIP4 KBT, Alam Slamet Natapura, untuk mengetahui apa yang terjadi sehingga hambatan demi hambatan menghalangi lahirnya Kabupaten Bandung Timur. Sebenarnya, Alam mengatakan, dilihat dari upaya dan waktu yang ditempuh KIP4 KBT, Kabupaten Bandung Timur itu seharusnya sudah lebih dulu ada dari pada Kabupaten Bandung Barat. "Tapi itulah yang perlu anda ketahui, sejujurnyalah saya katakan, setiap gerakan dan tindakan yang kami (KIP4KBT, red) lakukan, selalu mengedepankan nilai ibadah," tutur Alam Slamet Natapura.  


SOSOK pria ini selalu konsisten mengobarkan semangat pembentukan pemerintahan Kabupaten Bandung Timur agar terpi-sah dari induk Kabupaten Bandung. Maka bnn terge- litik untuk lebih jauh tahu, apa sesungguhnya yang me-nyebabkan Alam Slamet Natapura tetap tegar mem-perjuangkan lahirnya Kabu-paten Bandung Timur (KBT)  itu?
bnn: Apa sih  yang mendorong anda, hingga begitu bersemangat mengobarkan semangat pembentukan pemerintahan Kabupaten Bandung Timur terlepas dari induk Kabupaten Bandung?
Alam Slamet Natapura: Tekad saya dengan rekan rekan di KIP4KBT adalah membentuk pemerintahan yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.

Memangnya selama ini pemerintahan yang ada masih kurang memperhatikan kepentingan rakyat-nya, atau mungkin ada sesuatu yang mengganjal dalam tubuh Pemerintahan Kabupaten Bandung?
Keinginan pembentukan KBT sejak awal, bukan atas dasar pro dan kontra terhadap kepemimpinan atau kebijakan Pemkab Bandung yang ada sekarang.  Ka-mi tergerak karena terdorong memenuhi kehendak masyarakat sesuai dengan adanya berbagai aspirasi yang selama ini masuk ke pihak kami.

Bentuk aspirasi apa dan seperti apa itu?

Awalnya salah satu wadah yang kami naungi yaitu Forum Majalaya Menggugat (FMM) menerima berbagai ungkapan kekecewaan dari masyarakat yang berdomisili di wilayah timur kabupaten. Banyak yang mengeluhkan masalah pelayanan publik, kekecewaan akibat kerusakan lingkungan, yang menurut mereka selama ini sepertinya pihak pemegang kebijakan tidak betul betul memperhati-kan serta tidak ada upaya menanggulanginya secara serius. Contoh kecil masalah limbah cair industri yang kerap menjadi momok pencemaran lingkungan. Begitu pula kerusakan infrastruktur yang ada di wilayah timur, seperti jalan yang ada cepat rusak akibat penegasan peraturan-peraturan yang “ambu-radul, misalnya akibat daya angkutan yang melebihi tonase tanpa ada penegasan aturan. Selain itu, banyak lagi bentuk aspirasi permasalahan yang ada, semen-tara penaggulanganya hanya sekedar konsep dan konsep.

 Sedangkan kiat kami yang berusaha mem-bantu pemerintahan, sepertinya dipandang sebagai kalangan yang bertujuan memperkeruh suasana, sehingga apa yang kami sempat suarakan sepertinya tak disikapi dengan bijak, bahkan pernah terdengar lontaran kata-kata mereka bahwa kami arogan.  Nyatanya, apa yang sempat kami suarakan tidak pernah ditanggapi serius. Itu terbukti sampai saat ini tidak ada tindak lanjut program nyata di lapangan.

 Kalau begitu, lahirnya KIP4 KBT ini, adalah bagian dari rasa kekecewaan atas kebijakan Pemkab Bandung yang  ada ?

Kini tak bisa dipungkiri lagi, kalau selama ini bentuk aspirasi masyarakat yang sempat kami sampaikan terhadap pihak pemerintah tak ditanggapi. Kami pun tak dapat lagi membendung opsi lain yang selama ini kerap disuarakan sebagian masyarakat wilayah timur, di mana opsi tersebut berharap terbentuknya Kabupaten Bandung Timur, yang sekarang sedang kami perjuangkan.


Apa memang ke arah itu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, bila  KBT dibentuk?

Melihat kajian terdahulu serta berbagai indikator yang ada sekarang menyangkut syarat dan ketentuan itu sudah sangat mungkin. Apalagi sebelum Kabupa-ten Bandung Barat (KBB) dibentuk, KBT seharus-nya sudah lebih dahulu ada. Namun entah ada apa, pada waktu itu pembentukan KBT bisa tidak jadi.

Yang tergabung dalam KIP4 KBT ini kalangan mana saja?

Kami tergabung dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Timur,  mulai dari LSM, Ormas, OKP, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan unsur lainya yang mempunyai satu persepsi yang sama.

Apa kira-kira peranan nantinya dari rekan rekan yang aktif di KIP4KBT jika perjuangan terwujud? Atau apakah anda hanya akan mengantar sampai di situ?

Kami bertekad terus mengawal sebagai penggiat politik, mengawal pembangunan, dan mengingatkan para pejabat terhadap kepentingan masyarakat. Dan terhadap masyarakat kami himbau nantinya jangan asal memilih pemimpin. Hal ini penting untuk memutus mata rantai penularan penyakit korupsi yang dapat merugikan kepentingan umum. Sebab pemimpin yang pemikirannya dangkal dapat merugikan masyarakat umum. Jangan sampai memilih pemimpin yang korup, jangan sampai membuat produk maling setelah menduduki jabatan. Apalagi saat ini untuk posisi menjadi pemimpin banyak dibeli dengan uang, tanpa dibarengi kualitas sumber daya dan pengalaman, sementara nantinya selaku wakil rakyat dituntut harus betul betul dapat mengemban amanah rakyat.

Jadi, upaya apa saja yang selama ini anda lakukan untuk mendorong percepatan pembentukan KBT?

 Perlu anda ketahui, sejujurnya setiap gerakan dan tindakan yang KIP4 KBT lakukan selalu  mengede- pankan nilai ibadah. Maka selain menyampaikan pembentukan KBT, kami selalu berharap dan meminta adanya tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat, di mana intinya lebih mencintai daerahnya sendiri. Seperti kata peribahasa Sunda na mah. Daerah urang, rek ku saha deui dipajukaeun lamun teu ku urang urang. (daerah kita, oleh siapa lagi dibawa maju, kalau bukan sama warganya sendiri,  red ),” katanya dengan logat bahasa Sunda yang medok.

Apa harapan anda dari seluruh masyarakat di wilayah pemekaran?

Guna mempercepat proses pembentukan KBT, setiap gerakan dan tindakan perlu peran aktif dorongan dari berbagai unsur seperti dari asosiasi Badan Permusya-waratan Desa (BPD), Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI), dan lapisan masyarakat lainnya. Mereka diharapkan tak sekedar memberikan dukung- an secara lisan tapi diharapkan bentuk implemen-tasinya ke masyarakat guna memberikan pemahaman yang nyata.

Tindakan anda demi percepatan semua itu?

Tindak lanjutnya, kami akan terus mengawal  DPRD Kab Bandung agar segera membuat rekomundasi tim kajian pembentukan KBT. Pemkab Bandung juga diharapkan memahami keinginan masyarakat sekaligus harus merelakan ke arah pembentukan tersebut.

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Dicky Atotoy“Di Mata Hukum Semua Sama!”

  Divonisnya mantan anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), Rio Manoppo (35) dengan hukuman tiga tahun penjara, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, hari Rabu, 25 Juli 2012, tertangkapnya anggota DPRD Sulut, Akbar Datunsolang, medio Juni 2012,  dan berkembangnya kasus pemalsuan ijazah di Universitas Manado (UNIMA) yang diduga melibatkan banyak pihak berkuasa di Sulut akhir Juli 2012 dan kini dalam penyidikan intensif Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), menunjukkan bahwa Polda Sulut kian serius menertibkan wilayah tersebut dari berbagai penyimpangan di semua institusi, baik pemerintah maupun swasta. Untuk itu, Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Dicky Atotoy, mengatakan di mata hukum semua sama. Mengungkapkan gebrakan demi gebrakan yang kini dilakukan Polda Sulut di bawah kendali Kapolda Atotoy, wartawan bnn  Adrian Pusungunanung, Martinus Mingkid, Welhelmus Tumundo, Zakaria Tuela, dan Johny Kaawoan, mengungkapkan sejumlah cerita menarik yang patut disimak dari wilayah Sulawesi Utara itu. Berikut kisah mereka. 


PALU Hakim Ketua, Armindo Pardede SH MAP, di Pengadilan Negeri Manado diketok, hari Rabu, 25 Juli 2012. Vonis pun dijatuhkan tiga tahun penjara buat mantan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rio Manoppo (35). Kendati hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mutmainnah Umadji SH MH dan James Pade SH, yang memberikan tuntutan hukuman empat tahun, namun banyak pihak tetap memberikan salut kepada Polda Sulut yang sudah menunjukkan keberhasilannya memberantas kenaifan di bumi nyiur melambai itu.

Apalagi, hanya terpaut satu bulan sebelumnya pada medio Juni 2012, masyarakat Sulut dikejutkan dengan tertangkapnya politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN), Akbar Datunsolang (28), yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulut. Pasalnya, selain anggota DPRD Sulut yang terhormat, Akbar adalah putra kesayangan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Hamdan  Datunsolang.
Dan medio Juli 2012, tiba-tiba kasus pemalsuan ijazah di Universitas Manado (UNIMA) kembali mencuat ke pelataran media nasional.

Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi, kepada bnn hari Rabu, 08 Agustus 2012, ketika ditanyakan sejumlah kasus yang melibatkan orang-orang penting  di Sulut dan juga orang dalam Polda Sulut sendiri, membenarkan bahwa Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Dicky Atotoy dengan tegas mengatakan:"Di mata hukum semua sama."

Saat ditanyakan sejumlah kasus penting tersebut, wajah Yusuf Setyadi berubah dan terlihat sedih seakan-akan ingin mengatakan bahwa dia tidak tega bila harus menjatuhkan sanksi kepada para tersangka itu. "Tapi ya begitulah. Akhirnya sih kita harus berpikir bahwa semuanya itu sudah seharusnya. Kalau hukum itu harus ditegakkan tanpa memandang bulu dan asal usul, tentunya  hukum itu harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata AKBP Yusuf Setyadi.

Memang, menurut dia, terkadang pada faktanya hal itu menjadi dilematis bagi pihak kepolisian. Pasalnya, penegakan hukum terhadap anggota polisi terkadang terasa tidak fair karena mereka kan sudah bekerja untuk orang banyak. "Tetapi yah... di mata hukum semua kita sama 'kan. Bahkan akhirnya kami semua sadar, bahwa benarlah justru penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi, yang seharusnya menjadi contoh atau teladan yang baik terhadap masyarakat. Dan, sudah seharusnyanyalah jika ada penegak hukum yang kedapatan terlibat kasus, mereka  dihukum lebih berat lagi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Yusuf Setyadi. Secara sistematis dan profesional, menurut dia, seluruh jajaran Polda Sulut telah berkomitmen melaksanakan tugas-tugas mereka. Baik menyangkut kasus yang melibatkan integritas petugas kepolisian, maupun kasus-kasus yang melibatkan orang-orang penting. Sebagai contoh, beredar isu yang cukup tajam di kalangan pers Sulut bahwa akan ada pergantian sejumlah petinggi Polres akibat masalah integritas mereka yang melanggar etika kepolisian.

Dan, untuk kasus yang melibatkan nama-nama penting, Polda Sulut secara tegas bertindak dalam koridor hukum yang jelas dan transparan. Pada kasus Akbar Datunsolang misalnya, penyidik Polresta Manado mengungkapkan bahwa hari Kamis, 21 Juni 2012, dia dinyatakan sudah menjadi target operasi selama kurang lebih 3 bulan sebelumnya. Tetapi saat ketetapan itu beredar di kalangan petugas, Akbar bersama 9 anggota DPRD Provinsi Sulut lainnya sedang berada di Jakarta untuk mengurus masalah tapal batas. Lalu ketika rekan-rekan Akbar kembali ke Manado, karena alasan pribadi Akbar tidak kembali bersama-sama mereka. Baru pada hari Minggu malam, 24 Juni 2012, Akbar pulang ke Manado, dan sejak pukul 22.00 Wita tim Reserse Narkoba yang beranggotakan sembilan orang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol WG Janis, telah menunggu kedatangan Akbar di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Sekitar  pukul 01.00 Wita, Akbar tiba di Bandara Sam Ratulangi menggunakan pesawat Lion Air penerbangan terakhir, dan 15 menit setelah pesawat parkir tim Polresta Manado langsung masuk ke dalam bandara dan menemui Akbar yang baru saja mengambil tas miliknya yang keluar dari bagasi pesawat.

Petugaspun mencegat Akbar, dan sempat terjadi perdebatan dengannya. Namun petugas  mengajak Akbar ke pihak keamanan bandara dan memeriksa barang bawaan Akbar. Awalnya, petugas sempat grogi dan putus asa disaksikan banyak mata di bandara, karena barang haram yang dicari itu tak kunjung diperoleh. "Tapi mendekati akhir pemeriksaan, petugas secara tidak sengaja membuka kepingan VCD yang berjumlah 7 buah dan menemukan dua gi paket sabu-sabu di dalamnya," tutur AKBP Yusuf Setyadi. Sesudah itu, Akbar digiring ke Mapolresta Manado, bersama sopir dan Ajudannya Resa Hippi dan Reki Makagiansar sebagai saksi penang-kapannya. Kedua saksi saat itu hendak menjemput kedatangan Akbar.

Saat dikonfirmasi bnn, Kapolresta Manado,Kombes Pol. Amran Ampulem-pang, mengatakan bahwa benar Akbar Datunsolang ditangkap tim buser narkoba Polresta Manado di Bandara Sam Ratulangi Manado, sesaat setelah turun dari pesawat.  "Akbar akhirnya kami tetapkan menjadi tersangka, setelah penyidik menerima hasil tes urine dan pemeriksaan barang bukti (BB) dua paket sabu-sabu adalah benar miliknya," ujar Amran Ampulempang.

Dan, dia mengakui bahwa Akbar memang sudah beberapa waktu menjadi target polisi, sehingga kini mendekam  di sel Poltabes Manado. "Pokoknya kami dari pihak Kepolisian Sulut tidak main-main soal narkoba. Siapa saja yang turut terlibat di dalamnya, kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Ampulempang, ramah.

Tentang kasus mirip yang menimpa mantan anggota DPRD Boltim, Rio Manoppo, Polda Sulut juga melaksanakannya secara sistematis. Pasalnya, Polda Sulut tidak ingin bertindak semena-mena, tetapi juga tidak mau dilecehkan pihak manapun. Menurut Kabid Propam Polda Sulut,   AKBP Yusuf Setyadi, prinsip di mata hukum semua sama, dilaksanakan secara berhati-hati tapi tegas.

***

RIO MANOPPO yang kini sudah di PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Boltim itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Untuk itu, ia dipidana sesuai pasal 127 ayat (1) a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terungkapnya kasus Rio, menyusul info strategis dari masyarakat sehingga tim Narkoba Polda Sulut diturunkan pada hari Kamis, 01 Desember 2011, sekitar pukul 07.00 Wita dan menangkap Rio yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.

Info masyarakat itu diperoleh pada 15 November 2011, bahwa Rio sering mengonsumsi narkotika yang diperoleh dari Jakarta melalui jasa pengiriman Tiki JNE Manado. Dari informasi tersebut, tim narkoba Polda Sulut melakukan pengecekan ke Tiki JNE Rike. Ternyata benar, ada kiriman paket sabu-sabu kepada terdakwa.

Sekitar pukul 06.30 Wita terdakwa datang ke kantor Tiki untuk mengambil kiriman tersebut. Namun gerak-geriknya yang sudah diintai petugas kepolisian menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum dan diamankan bersama paket kiriman itu ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulut. Setelah dibuka, paket kiriman tersebut berisi 1 paket narkotika yang disimpan di dalam sebuah CD. Terdakwa mengaku paket kiriman itu adalah miliknya yang dibeli dari Olga Kaseger di Jakarta. Selain itu, terdakwa mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 1998.

Sikap Polda Sulut menerapkan kebijakan di mata hukum semua sama, menyebabkan seluruh jajaran Kepolisian Sulut bertindak tegas sekalipun tetap berhati-hati. Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bitung, AKBP Satake Bayu SIk, mengatakan kepada bnn di Mapolresta Bitung, pihaknya tidak segan-segan turun ke bawah sekalipun itu harus mengobrak abrik permukiman warga, baik yang tergolong elit maupun masyarakat di kawasan-kawasan kumuh padat penduduk.

Menurut Satake, demi menjaga konsistensi menjalankan hukum itu, Polresta Bitung secara berkesinambungan memerangi semua bentuk kemaksiatan termasuk operasi kriminal kerah putih (white collar crime), banditisme, perjudian, perdagangan barang-barang haram, dan segala bentuk kenaifan yang mengganggu ketertiban dan kepentingan orang banyak. "Kami memperlakukan semuanya sama, sekalipun tentu dengan sikap yang ekstra hati-hati," kata Satake. 

Pasalnya, sebagai salah satu kota pelabuhan internasional terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI), Kota Bitung yang terpaut sekitar 60 Km sebelah selatan tenggara ibukota Provinsi Sulut, Manado, dijuluki sebagai pintu gerbang timur NKRI, di mana armada kapal dagang internasional dari Filipina, Singapura, Malaysia, bahkan Jepang, menjadikan Pelabuhan Bitung sebagai  tujuan potensial. "Makanya, di kota pelabuhan yang jadi andalan bisnis masyarakat luas ini, ada banyak kepentingan termasuk kepentingan asing yang harus kami awasi dengan hati-hati. Namun prinsip kehati-hatian itu tidak lantas membuat kami tebang pilih, dalam menghadapi para pelaku yang terbukti bersalah," tutur Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu SIk.
Kebijakan serupa diterapkan pula di Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Tomohon.  

Sekalipun Kapolresta Tomohon, AKBP Marlin Tawas SH MH, adalah seorang wanita, dia tak segan-segan bertindak tegas dan keras. "Apalagi buat kasus narkoba, kami diperintahkan untuk tidak pilih kasih. Setiap pelaku yang terlibat harus kami sikat," tutur Kasat Narkoba Polres Tomohon, AKP Dikson Kastilong S.Sos, mengisahkan sikap pimpinannya.

Dalam menjalankan operasi anti narkoba, seluruh jajaran Polres Tomohon tetap berpatokan  pada konsep Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang kini jadi harga mati di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi secara khusus Kota Tomohon, ujar Kastilong, adalah kota pusat kegiatan Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM), jaringan gereja terbesar di Sulawesi Utara. Dan, sejak zaman Belanda dulu, kota ini sudah dikenal sebagai kota pendidikan.

Namun, tentang sikap Polresta Tomohon terhadap berbagai kasus kriminal di luar narkoba, AKP Dikson Kastilong tak bisa merinci secara akurat karena bukan bidang yang dikerjakannya saat ini. "Tetapi semua masyarakat Sulut tahu, bahwa mantan pimpinan tertinggi kota Tomohon ini pernah merasakan sikap tegas Polresta Tomohon yang tidak pilih kasih dalam bertindak menjalankan tugas-tugasnya," tegas Kastilong.

Bahkan sebuah sumber bnn di Mapolresta Tomohon mengungkapkan, bahwa ada kasus besar yang melibatkan figur-figur penting Sulut yang kini tengah ditelusuri kebenaran faktanya. "Info yang kami peroleh, semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini kian aktif menjalankan lobi-lobi agar terlepas dari penyelidikan Polresta Tomohon," kata sumber bnn itu.

Tapi percayalah, katanya, ini era baru bagi Polda Sulut. "Sehingga tak ada tawar menawar. Jika anda memang terlibat dan coba-coba bermain api dengan petugas kami, bisa jadi anda bebas untuk sementara waktu. Sebab nantinya bila ketahuan bahwa petugas kami terlibat dalam kasus Anda, sanksi yang akan Anda terima itu pasti lebih parah. Pimpinan tertinggi kami di wilayah ini, punya kiat khusus yang diterapkan sama bagi semua orang. Dan, itu perintah bagi kami," tegas sumber itu.

Mengenai hal itu, AKP Dikson Kastilong hanya menanggapi dingin: "Pokoknya, sepanjang Anda tidak merugikan kepentingan orang banyak dan mengganggu ketertiban umum, kami justru akan mengayomi. Tapi, bila terjadi perbuatan-perbuatan yang tidak benar, kami tidak akan segan-segan bertindak."

***

TERLEPAS dari keberhasilan Polda Sulut menuntaskan kerja pada kasus-kasus narkoba di atas, tetapi untuk kasus dugaan ijazah palsu di Universitas Manado (UNIMA) yang dilaporkan oleh Dosen Fakultas Teknik UNIMA, Ir. Stanly Handry Ering, pada 12 Desember 2011, terkesan sulit untuk dibongkar tuntas. Bahkan ketika bnn mempertanyakan hal itu kepada Kapolda Sulut, Brigjen Pol Dicky Atotoy, pada acara tatap muka dengan keluarga besar Polres Minahasa di Tondano, hari Kamis, 12 Juli 2012, dia merasa heran karena laporan tindak kriminal pemalsuan ijazah di UNIMA itu belum ada di meja kerjanya.

Apakah kesulitan tersebut disebabkan kasus ini melibatkan sejumlah nama besar di Sulut dan beberapa nama orang penting di Jakarta, ataukah ada alasan lainnya? Kepada bnn di Mapolda Sulut, hari Jumat siang, 03 Agustus 2012, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Deni Adare, mengakui Polda Sulut mengalami beberapa kendala untuk membuktikan benar tidaknya laporan yang dilayangkan Ir Stanly Handry Ering.

Pasalnya, tutur Adare, sudah ada 16 orang terlapor yang sudah dipanggil untuk menghadap ke penyidik. "Namun sayangnya,  sejak surat undangan dilayangkan ke nama-nama tersebut, sampai hari ini belum ada yang datang menghadap ke penyidik. Memang bukan tidak mungkin jika mereka mangkir terus dari surat panggilan kami,  bisa jadi mereka akan dijemput oleh petugas kami," katanya.   

Sebagai perbandingan, Adare menunjuk kesulitan telusuran dugaan ijazah palsu di UNIMA itu tidak semudah substansi laporan dugaan ijazah palsu Bupati Minsel (TP). "Sebab pembuktian kasus UNIMA itu membutukan waktu, sehingga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jalannya penyidikan itu panjang, karena penyidikan tidak hanya harus dilakukan di Sulut saja melainkan harus dicroscek kebenaranya sampai di Jakarta," tegas AKBP Deni Adare.

Lain halnya dengan jawaban UNIMA ketika dikonfirmasi bnn, Rektor Unima Prof Dr Philoteus EA Tuerah M.Si, DEA melalui Pembantu Rektor 1 (bidang Akademik) Prof Dr Harold Lumempow membenarkan bahwa memang di UNIMA telah terjadi penerbitan ijazah palsu. "Dan, ketika ditemukan oleh  Inspektorat Kemendikbud, sudah saya anjurkan jika terbukti agar semua ijazah-ijazah palsu itu segera ditarik. Tetapi saya sebagai PR1 tidak bertanggung jawab atas terbitnya ijazah-ijazah itu. Soalnya, saya sama sekali tidak tahu menahu soal kejahatan akademik tersebut yang menimpa kampus ini," papar Lumempow.

Keanehan lain muncul menyusul hadirnya pemberitaan di Tab bnn edisi 48 medio Juli 2012, di halaman 7, dengan judul Apa Kabar Kapolda Sulut? "UNIMA Diduga Terbitkan Ijazah  Palsu!"  Langsung saja telpon bnn Sulut berdering dengan sejumlah kabar yang kurang enak didengar. Pasalnya, dikatakan bahwa ada banyak pihak yang kebakaran jenggot membaca berita itu. Padahal, berita tersebut sesungguhnya berita yang sudah cukup lama terpendam di Polda Sulut, tetapi belum tuntas juga. Salah satu penelpon bahkan mengatakan kepada bnn, Rektor UNIMA,  Prof Dr Philoteus EA Tuerah M.Si, DEA, yang lagi bertugas di luar daerahpun kaget ketika menerima telpon dari seseorang yang mengabarkan berita ijazah palsu yang dilaporkan oleh Ir. Stanly Handry Ering itu telah diangkat kembali oleh bnn dan tabloidnya sudah beredar di mana-mana, termasuk di UNIMA.

Benar saja, pada hari Selasa, 07 Agustus 2012, pukul 18.00, tiba-tiba telpon bnn Sulut berdering. Ada call dari Kasubag Humas UNIMA, Jhonli Tendean, yang meminta bnn segera merapat di suatu tempat dengan pesan, "Ada yang penting untuk dibicarakan."

Kesepakatan pertemuanpun terjadi, karena ternyata dari pihak UNIMA melalui Kasubag Humasnya membawa pesan dari Rektor UNIMA bahwa pemberitaan bnn edisi 48 itu harus dibuat hak jawabnya dari UNIMA. Demi etika pers, bnn bersedia memberikan hak jawab buat UNIMA dan sepakat menghubungi beberapa nama yang namanya tertera jelas dalam berita dugaan penerbitan tersebut. Adapun SMS  yang dikirimkan bnn kepada beberapa nama yang terlapor sebagai berikut. "Selamat siang, Tabloid nasional bnn membuka ruang klarifikasi atau hak jawab kepada mereka yang merasa berkeberatan atas pemberitaan bnn di edisi 48. Berhubung deadline pengiriman berita kami berakhir pada tanggal 12 Agustus 2012, jika Anda ingin klarifikasi maka Anda semua dapat langsung menghubungi Redaksi Pusat bnn atau Kepala Perwakilan bnn Sulut.

Sayang SMS yang dikirim ke beberapa nomor itu hanya diresponi satu nomor saja (RT), dengan jawaban: "Ok, terimakasih," sehingga kesepakatan pertemuan dengan Kasubag Humas UNIMA, Jhonli Tendean, hari Kamis, 09 Agustus 2012, pukul 13.00 di ruang Kehumasan UNIMA, hanya berlangsung antara bnn dan Kasubag Humas UNIMA.

Menurut Tendean, atas permintaan Rektor UNIMA, Prof. Dr. Ph EA Tuerah, Msi, DEA, penerbitan berita bnn pada edisi 48 di halaman 7, dengan judul: Apa Kabar Kapolda Sulut? "UNIMA Diduga Terbitkan Ijazah Palsu!" harus diberikan hak jawab oleh bnn.

Kabag Humas UNIMA, Jhonli Tendean, menjelaskan, 4 poin untuk meluruskan berita tersebut.
1.    Laporan ijazah palsu UNIMA itu ditemukan oleh UNIMA sendiri, dan UNIMAlah yang melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu ke Polres Minahasa pada 03 Oktober 2011 dengan pelapor Kabiro AAK UNIMA,  sdri. Nontje Bato, mewakili UNIMA.
2.     Demi menghormati Penegakan Hukum di Indonesia, kasus itu sudah diserahkan UNIMA sepenuhnya ke pihak hukum yang berwenang (Polres Minahasa)  dan sedang berproses.
3. Setelah kedatangan Tim Inspektorat Kemendikbud (sekitar Feb 2012), ijazah ini sudah diperiksa dan sudah disampaikan oleh UNIMA melalui Pembantu Rektor ke pihak Inspektorat Kemendikbud agar ijazah-ijazah tersebut harus ditarik sebab dinilai telah melanggar Norma Akademik?
4. Dilayangkannya surat panggilan dari Polda Sulut untuk 16 orang guna dimintai keterangn terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh sdr Ir. Stanly Handry Ering,  salah satu oknum terlapor, Ny. Ros Tuerah, sudah memenuhi surat panggilan guna dimintai keterangan dari Penyidik Polda Sulut.
"Selebihnya, nanti saya sampaikan jika ada informasi dari pihak kami (UNIMA, red), tutur  Kasubag Humas UNIMA, Jhonli Tendean, kepada bnn. 

Menjawab pertanyaan bnn tentang jawaban dari UNIMA soal pelaporannya di Polda Sulut, 12 Desember 2011 itu, Ir Stanly Handry Ering dengan dingin mengatakan, hari Kamis malam, 09 Agustus 2012, di Tomohon: "Kita lihat saja evaluasi kembali kasus itu. Mana mungkin sih pelaku melaporkan kejahatannya sendiri?"

Menurut Ering, semua data beserta bukti-buktinya sudah dia serahkan kepada pihak berwajib baik di Sulut maupun di Jakarta. Bahkan untuk menjaga akurasi pelacakan kebenaran berita itu, dia sempat hilir mudik Jakarta-Manado beberapa waktu lalu. "Saya yakin kebenaran itu akan terbukti, karena percayalah masih ada petugas hukum di negeri ini yang punya hati nurani. Kita 'kan bangsa yang punya Tuhan, dan tidak ada hal yang tersembunyi di mata Tuhan," (didukung penuh tim bnn Jakarta)

Kinerja Polri Dihujat Warga

Karimun, bnn
Masih segar dalam ingatan warga Kabupaten Karimun perbuatan bejat oknum polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Karimun, yang tercela dengan perlakuan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur beberapa waktu silam. Hari Sabtu, 04 Augustus 2012, sekitar pukul 16.00 WIB, kembali kinerja Polri dihujat dan dicerca masyarakat, khususnya warga Baran I, Kecamatan Meral,  yang sinis menentang aksi petugas kepolisian yang  menjalankan tugasnya sebagai pengamanan dan pengayom masyarakat, tetapi justru membuat keonaran dan menciptakan keributan di saat Ramadhan.

Keributan itu terjadi di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Baran I, Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, menyusul penangkapan dua orang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Kedua pemuda itu melawan dan tidak mau ditangkap dan menolak dibawa ke Mapolres Karimun. Mereka mene-riakkan kata-kata:  “Itu bukan saya punya. Polisi jebak saya, saya tidak mau dibawa ke kantor polisi. Mereka yang menyelipkan barang bukti itu (sambil  menunjuk bung-kusan plastik kecil berisi ganja yang terletak di tanah, red) ke tubuh saya," teriak salah seorang pemuda, sambil berontak minta dilepaskan polisi yang memeganginya.

Pertikaian dan percekcokan antara pemuda yang diduga tersangka tapi tidak mau mengakui tudingan petugas polisi tersebut, menyebabkan warga ramai membentuk kerumunan di tempat kejadian perkara (TKP).  Akibatnya, ja-lan protokol Ahmad Yani yang menghu-bungkan Tanjung Balai dan Meral macet total selama sekitar empat jam. Di TKP,  bnn menyaksikan langsung aksi perlawanan yang tidak sekedar dilakukan kedua pemuda  tetapi juga orang tua dan keluarga kedua pemuda itu, bahkan kerumunan warga yang ikut menyak-sikan peristiwa tersebut.

Sejumlah warga yang ada di TKP itu mengatakan kepada bnn, jelas terbukti perlakuan para petugas kepolisian itu naif. Seorang warga separuh baya mengatakan, ”Itulah kerja polisi, kalau tidak membackingi, menjebak, hanya untuk mendapatkan posisi dan jabatan."

Buktinya, tuturnya lagi, kalau kedua pemuda itu pemilik barang bukti (BB) ganja itu, pasti mereka sudah lemah dan mengaku ketika ditangkap oleh empat orang anggota polisi tersebut.

"Tetapi karena memang bukan miliknya, maka mereka berontak dan melawan mati-matian. Nyatanya para polisi itu tidak jadi menangkap dan mem-bawa mereka ke kantor polisi. Macam-tulah kerja anggota polisi yang bejat dan tidak profesional, apalagi yang muda-muda yang masih petentengan alias labuh air," ujar seorang warga pemukim di sekitar sekitar TKP. (rupa)

Ir Stanly Handry Ering: "Bongkar Kejahatan Akademik di UNIMA!"

 

 

 

 

 

Dugaan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) palsu yang berakibat pada terbitnya Ijazah Palsu bagi sejumlah wisudawan Universitas Negeri Manado (UNIMA) kini kian terbuka, kendati pihak-pihak tertentu yang punya pengaruh berupaya menutupi kasus yang sangat memalukan masyarakat Sulawesi Utara yang sangat menyanjung kredibilitas pendidikan berdasarkan iman, pengharapan, dan kasih. Kepada bnn, hari Kamis malam, 09 Agustus 2012, di Tomohon, dosen Fakultas Teknik UNIMA, Ir. Stanly Handry Ering, sebagai pelempar isu pemalsuan itu membuka sejumlah kunci penting tentang kasus tersebut.


bnn: Apa sih hambatannya, hingga kasus ini belum juga terungkap?

Ering: Saya tidak mengerti di mana hambatannya. Yang jelas, pada bulan Januari silam saya sudah pernah di BAP (Berita Acara Penyidikan, red) oleh penyidik Ditreskrim Polda Sulawesi Utara (Sulut). Lalu setelah sempat mengendap di Polda Sulut, beberapa minggu terakhir ini kasus tersebut tiba-tiba kembali menghangat hingga Anda menghubungi saya medio bulan Juli lalu (Sekaligus dia mengucapkan terima kasih, sebab Tab bnn Edisi 48 telah memberitakan kembali kasus itu). Dan, pada hari Senin, 30 Juli 2012, saya kembali  dimintai tambahan keterangan dan bukti oleh Penyidik Ditreskrim Polda Sulut.

Satu hal yang menjadikan saya tetap bertahan dan melanjutkan kasus pemalsuan ijazah di UNIMA itu, yakni sebagai seorang pendidik (dosen/guru) saya harus tetap setia dan mengabdi pada profesi, dan saya harus tunduk pada sumpah jabatan serta menjaga keluhuran dan kejujuran sikap seorang guru. Dari situlah saya memberi apresiasi kepada Kapolda Sulut yang baru (Brigjen Pol. Dicky D. Atotoy), yang sudah mau mengangkat kembali dan menyidik kasus yang sangat memalukan bagi masyarakat Sulut yang terdidik dan religius ini.

Tidak takut kalau-kalau terjadi hal yang merugikan bagi Anda?

Ini soal prinsip. Sebagai seorang guru saya harus mengedepankan kebenaran. Bagaimana mungkin saya mengajar dan mentransferkan ilmu kepada murid-murid saya, jika didasari kebohongan. 'Kan ada pepatah yang berujar: "Guru kencing beridiri, murid kencing berlari." Artinya, jika saya melakukan sesuatu di kampus UNIMA berdasarkan tipuan, maka jangan kaget bila semua murid saya yang guru dan dosen di Sulawesi Utara ini jadi penipu dan pendusta. Untuk itu, saya sangat mengharapkan senior-senior dan orang tua-orang tua saya, yakni para tokoh pendidikan, para eksekutif tertinggi di Pemprov dan semua lembaga negara di Sulut, agar bersedia mendukung pem-bongkaran kasus memalukan ini. Beri-kanlah saya dan kami yang masih muda ini ruang, untuk terus bertahan agar kami mampu menjadi pendidik yang benar dan baik bagi masa depan daerah ini dan tentu juga bagi negara ini. Atas dasar iman, saya dan semua kawan-kawan seprofesi guru di UNIMA, ingin aktif memberikan sum-bangsih kami kepada daerah SULUT dan bangsa ini.

Tolong ulangi lagi sekelumit kronologis kasus ini, dan sejak kapan Anda aktif memberitakannya?
        
Kasus ini bergulir setelah sebelumnya, 12 Desember 2011, saya laporkan ke Polda Sulut tentang dugaan pemalsuan dan penjualan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang berakibat pada terbitnya Ijazah Sarjana (S1) yang terindikasi ilegal karena meng-gunakan NIM Palsu di UNIMA. Kasus itu terjadi dan berkembang sejak tahun 2008 hingga 2011.


Isi laporan saya itu, berkaitan dengan sebanyak 20 mahasiswa (satu kelas) angkatan 2008 yang tidak aktif dan belum selesai studi, ditawari NIM (Nomor Induk Mahasiswa) Tahun Akademik 2007 (diundur satu tahun) yang adalah milik mahasiswa lainnya, seharga Rp 1 hingga Rp 2  juta per NIM dan disetor kepada oknum dosen FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan).

Setelah memperoleh NIM mundur Tahun 2007 itu, tapi di kartu mahasiswa tercetak terbit Mei 2011, status mahasiswa dialihkan dari mahasiswa PSKGJ (Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan) menjadi  mahasiswa Reguler FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan) oleh oknum Dosen FIP, Ibu Ros. Oknum dosen itu, diduga adik kandung petinggi UNIMA, dan nama oknum itu disebut dalam rekaman pengakuan mahasiswa.
Pada tanggal 11 April 2011, 20 mahasiswa dengan NIM ilegal tersebut mengikuti Ujian Strata Satu (S1) berdasarkan Surat Perse-tujuan Rektor Nomor: 03355/UN41/PS/2011 tertanggal 24 Maret 2011.
Anehnya, berdasarkan pengakuan mahasiswa, ujian tidak dilaksanakan di Kampus UNIMA Tondano melainkan di Pusat Kota Manado.

Pada tanggal 20 Juni 2011, tanpa melalui jenjang akademik di Fakultas Ilmu Pendidikan, 16 mahasiswa dari 20 mahasiswa dengan NIM ilegal tersebut diwisuda di Hotel Sutan Raja oleh Rektor UNIMA dan mendapatkan Ijazah Strata Satu (S1) menyandang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) serta memperoleh Akta Mengajar untuk Bidang Studi Guru Kelas yang ditanda tangani oleh Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Prof. Dr. Ph. E. A. Tuerah, M.Si, DEA.

Dalam Buku Induk UNIMA dan EPSBED Kemendikbud Tahun 2007, 16 mahasiswa yang diwisuda tersebut tidak terdaftar meski menggunakan NIM Tahun Angkatan 2007.
Itulah sebagian bukti awal yang membuat saya semakin yakin, bahwa ada orang-orang yang sangat berpengaruh di UNIMA, yang memanfaatkan kekuasaan mereka memper-oleh laba keji dari perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan seluruh masyarakat Sulut, serta mencoreng keadilan hukum di negara ini.

Jadi, Anda siap menanggung semua risikonya?

Berdasarkan kasih bagi daerah Sulawesi Utara saya melangkah membongkar kasus ini, karena saya tahu dan yakin Tuhan saya mengajarkan kasih. Dan, di dalam kasih tidak ada ketakutan. Kasih yang sempura melenyapkan ketakutan, sebab ketakutan mengandung hukuman dan barang siapa takut ia tidak sempurna di dalam kasih. (tim/ape)

Bengkalis Raih Piala Adipura


Bengkalis, bnn
Di balik kesuksesan para pekerja kebersihan Dinas Pasar, Bengkalis  dapat meraih Piala Adipura Kategori kota kecil terbersih, hari Selasa, 06 Juni 2012, sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah pejabat pemerintahan, pekerja kebersihan, dan anak-sekolah  menyambut kedatangan Piala Adipura yang dibawa oleh Bupati  Bengkalis, H. Herliyan saleh, beserta istri dan Kepala Dinas Pasar, Indra Gunawan,  mengendarai feri "Pemdalis 05" dari Siak Kecil. Setiba di dermaga Bandar Sri Laksamana,  Kabupaten Bengkalis, Piala Adipura tersebut disambut dengan acara Penyambutan Kompang, acara tepuk tepung tawar, yang dihadiri berbagai kalangan seperti anak-anak sekolah, pekerja kebersihan, pejabat Pemkab Bengkalis, dan  juga para wartawan dari berbagai media.

Usai acara tepuk tepung tawar, Bupati Bengkalis beserta rombongan keluar dari Bandar Sri Laksamana sambil mengangkat tangan para pekerja kebersihan yang mengelu-elukan piala tersebut: "Hidup Bengkalis, hidup Dinas Pasar,"  sambil menjelaskan kepada masyarakat bahwa karena kerja keras merekalah piala itu bisa diraih Kota Bengkalis. Dan, tak menungu lama,  Piala Adipura tersebut dibawa keliling kota oleh  bujang dan dara yang diikuti serentak oleh para pekerja Dinas Pasar serta rombongan pejabat pemerintah lainnya. Sepantasnyalah prestasi itu dibanggakan masyarakat Bengkalis menyusul kesuksesan para pekerja kebersihan.

Selanjutnya, diadakan acara serah terima di Gedung Daerah Kabupaten Bengkalis dihadiri para pejabat teras Kabupaten Bengkalis. Seluruh masyarakat Bengkalis bangga atas prestasi itu, sebab peraihan Piala Adipura tersebut berhasil dipertahankan kota Bengkalis setelah beberapa kali diraih sejak kepemimpinan Bupati H. Syamsurizal MM hingga Bupati H. Herliyan Saleh.

Acara pawai serta serah terima piala tersebut sangat dinantikan khalayak Bengkalis, karena hal itu dinilai bisa dijadikan contoh bagi kota-kota kecil lainnya di seluruh wilayah NKRI. Prestasi tersebut diharapkan masyarakat Bengkalis tidak cuma pada tahun 2012 ini saja, tetapi juga di tahun-tahun yang akan datang. "Jangan hanya tahun ini Kota Bengkalis dinyatakan bersih, kalau bisa tahun nantinya Piala Adipura itu bisa diraih kembali," tutur Ismed, salah seorang guru sebuah Sekolah Dasar di Kota  Bengkalis.  (bnn/sbi)

Melaporkan Penganiyaan Oknum PT SP Mengapa Polres Pelalawan Borgol Daud Hadi?


Pelalawan, bnn
Berawal dari pengaduan Daud Hadi ke Mapolsek Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, bulan September tahun 2009 atas penganiayaan dirinya yang dilakukan oknum PT Serikat Putra (PT SP), laporan itu kemudian malah menjadi bumerang bagi Daud Hadi. Sehingga, sejak 1 Maret 2012, Daud meringkuk di Lapas Pekanbaru, tanpa surat penahanan Kejaksaan dan tanpa pemberitahuan kepada keluarganya.

Memantau kasus tersebut hingga ke kediaman keluarga Daud Hadi di desa Sialang Godang, Kec. Bunut, kerabat dekat Daud mengatakan, kerabatnya itu dianiaya oleh oknum Asisten  PT SP  pada bulan September 2009. "Giginya patah, sepeda motornya dirusak, dan ada bekas luka di kedua kakinya yang masih ada sampai sekarang," ujar sumber yang takut dan minta agar identitasnya jangan dikorankan.
Pasalnya, kata sumber, bisa jadi sudah ada kerjasama dengan pihak PT SP. Sebab ketika melapor ke Mapolsek Bunut, sama sekali tidak ditanggapi.

Bahkan ketika Daud ngotot sambil menunjukkan bukti-bukti bekas penganiyaan dan meneruskan laporan itu ke Mapolres Pelalawan, juga tidak ditanggapi dengan alasan pengaduan Daud itu mengada ada. "Laporan di Polsek tidak ditanggapi, kemudian di tingkatkan laporannya ke Mapolres juga tidak digubris, tetapi akhirnya si pelapor (Daud Hadi, red) masuk sel dengan tuduhan mencuri Sawit PT SP yang lahannya hingga kini masih berstatus bermasalah dengan masyarakat setempat," tutur sumber.

Menyusul laporannya mentok di Polres Pelalawan dalam waktu yang cukup lama, maka Daud Hadi pun minta bantuan  ke Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia melalui surat bernomor: 165/RI-SRT/IV/2011 tanggal 13 April 2011 dan ke Komnasham Indonesia Jl Latuharhary N0.48 Menteng Jakarta Pusat, dengan alasan pengaduannya tidak ditanggapi oleh pihak berwajib setempat. Maka, mewakili lembaga-lembaga  di Jakarta itu, datanglah seseorang bernama Sabarudin yang diutus membantu membongkar masalah tersebut.

Komnasham akhirnya menyurati/melaporkan kasus itu ke Kabid Propam Polda Riau melalui surat tertanggal 18 April 2011 Nomor: 998/K/PMT/IV/2011, yang ditandatangani oleh Jhony Nelson Simanjuntak, SH (Komisioner) atas nama Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. Surat itu dikirim Komnasham dengan dasar laporan korban yang tidak ditanggapi Polsek Bunut dan Polres Pelalawan. Anggota Propam Polda Riau yang menangani kasus pengaduan itu adalah AKP  Efrizon.

Atas Laporan tersebut di atas, gayungpun bersambut, dan surat perihal permintaan keterangan  No: B/16/IV/2011/Reskrim Pangkalan Bunut tertanggal 21 April 2011 pun dikirim kepada Daud Hadi bin Ahmad Harun di Desa Sialang Godang. Masalah Polsek Bunut menolak pengaduan Daud Hadi itupun diperiksa ulang dan dilakukan pada hari Jumat, 22 April 2011, Jam 09.00 WIB di ruangan Reskrim Polsek Bunut.

Kemudian, menurut sumber, sekitar akhir April 2011 itu Daud dijemput oleh Satpam PT Serikat Putra dengan alasan Ombudsman menunggu di Polres. Namun, setiba di tempat tujuan, dikatakan Ombudsman sudah kembali ke Jakarta. Lalu pada bulan Juli 2011, pihak PT SP mengajak damai dan Daud disuruh kerja sesuai skillnya dengan syarat mencabut pengaduannya dan tidak boleh ikut campur masalah sengketa lahan dengan masyarakat. "Namun Daud tetap pada pendiriannya sama seperti ungkapannya di Polres," ujar sumber.

Seluruh kerabat dan keluarga dekat Daud kecewa dan sangat sedih, begitu pada tanggal 30 Des 2011 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di Jl Lintas Timur Lubuk Terap dekat SPBU, Daud Hadi ditangkap polisi tanpa pakaian dinas dan tidak menunjukkan tanda pengenal. Daud langsung dibawa dan dijebloskan di Rutan Polsek Sorek tanpa diproses sidik maupun lidik. "HPnya pun disita, dan seluruh kerabat Daud yakin tindakan polisi itu semena-mena," tegas sumber.

Keesokan paginya,  31 Des 11, barulah Daud digelandang ke Polsek Bunut. Di situ, Daud dituding sebagai pelaku pencurian kelapa sawit milik PT SP. Tetapi Daud mengatakan dia tidak pernah merasa melakukan itu dan tidak pernah mengakui perbuatan tersebut. Daud mengatakan, pada tanggal 30 Des 2011 dia menerima Surat Perintah Penangkapan dari Aiptu Zulkarnaen, tetapi dia merasa itu rekayasa sehingga dia tolak. Menurut Daud, ujar sumber bnn, Berita Acara Pemeriksaan Penangkapan itu tidak ditanda tangani Daud dengan alasan surat itu cacat hukum dan melanggar Pasal 18,19 dan 21 KUHAP.

Sementara itu, pihak kepolisian menangkap Daud Hadi atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT SP. Atas pengakuan Daud Hadi, tutur sumber, dia memang mengambil setengah karung dan dibawanya ke motornya. Tetapi dia melakukannya bukan untuk dimiliki, namun agar kasus penganiayaan terhadap dirinya dan pengrusakan sepeda motornya terungkap. Sumber juga menambahkan, dalam pemeriksaannya Daud sempat mengungkapkan uneg-unegnya,

 "Koq aneh ya! Kalau masyarakat yang melapor kurang ditanggapi, tapi jika perusahaan yang melapor itu cepat ditanggapi." Dan, ketika ditanya petugas, Daud mengakui bahwa dia termasuk pengurus GEMA (Gerakan Masyarakat) yang mana lahan mereka (masyarakat) masih dalam sengketa dengan pihak PT SP. Dan lahan tersebut, papar sumber,  hingga saat ini diduga masih berstatus lahan bermasalah. Hingga berita ini diturunkan, bnn belum berhasil mengonfirmasi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (tim bnn)

Anggota DPRD Sulut, Akbar Datunsolang: Bawa Sabu Dari Jakarta, Diborgol di Manado

Manado, bnn
Terobosan polisi Sulawesi Utara (Sulut) dalam memberantas barang haram narkoba di daerah bumi nyiur melambai, ternyata bukan slogan semata. Buktinya, politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) Akbar Datunsolang (28) yang adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulut sekaligus putra kesayangan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Hamdan  Datunsolang, ditangkap begitu tiba dari Jakarta di Bandara Sam Ratulangi.

Akbar Datunsolang ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado dan ditetapkan sebagai  tersangka, sebab hasil pemeriksaan urine membuktikan Akbar positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat dikonfirmasi bnn hari Rabu, 27 Juni 2012, Kapolresta Manado Kombes Pol. Amran Ampulempang membenarkan penetapan Akbar menjadi tersangka, setelah penyidik menerima hasil tes urine dan pemeriksaan barang bukti (BB) dua paket sabu-sabu adalah benar milik Akbar.
Ampulempang menjelaskan, dari  hasil pemeriksaan BB di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado, terbukti bahwa barang yang dibawa Akbar itu adalah sabu-sabu. Begitu juga hasil tes urine Akbar di Rumah Sakit Ratumbuy-sang, menunjukkan bahwa dia positif mengon sumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kepada bnn, Amran mengatakan, karena status Akbar sebagai pejabat negara, pihaknya akan secepatnya melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur Sulut. Bah-kan, lanjut Amran, pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut hingga tuntas. "Untuk tersangka Akbar, dari pihak kami sebagai polisi sudah mengeluarkan surat penahanan. Dan, tidak berhenti sampai di situ, kami akan terus  menelusuri lebih lanjut dari mana asal muasal barang haram tersebut bisa berada di tangan tersangka," tutur Kombes Pol. Amran Ampulempang.

Kepada masyarakat Sulut khususnya para pemukim Kota manado, Amran mengimbau supaya jangan terjebak dan terseret dengan barang haram narkoba yang bisa mencelakai diri, merusak masa depan, dan menghancurkan moral bangsa. "Mari kita hindari dan katakan tidak kepada barang haram  narkoba. Bahkan jika menemukan dan melihat ada pengedar ataupun  pemakai, jangan takut untuk segera melaporkan ke polisi," ujarnya ramah.

Langkah gemilang yang dilakukan Polresta Manado dalam memberantas penyebaran narkoba itu disambut baik dan didukung oleh masyarakat Sulut yang sempat diwawancarai bnn. Sejumlah mahasiswa di Universitas Sam Ratulangi memberikan acungan jempol kepada pihak kepolisian. "Bagitu no kalu polisi butul. Biar lei pembesar pe anak, ato biar lei dia anggota DPR yang terhormat, tangka kalu salah,"  ujar Isye, mahasiswa Fakultas Hukum UNSRAT, yang menga-ku putri seorang pejabat teras Pemprov Sulut.

Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat Pemkab Bolaang Mongondow Timur, malah menilai bahwa Akbar Datunsolang sudah benar-benar men-coreng kehormatan ayahnya yang cukup disegani di seluruh wilayah Bolaang Mongondow.

"Kasihan Pak Hamdan! Gara-gara ulah anaknya, dia jadi sasaran pergunjingan negatif di beberapa Pemkab di wilayah Bolaang Mongondow, baik di antara para pejabat karier maupun di antara para politisi," papar seorang pejabat di Pemkab Minahasa Selatan, yang menga-ku teman sekolah dari Bupati Bolmut, Hamdan  Datunsolang.(ap)

Berita Nasional Narkoba